Dakwaan |
Bahwa Pada Hari Rabu TanggaL 13 Oktober Tahun 2021 sekitar Jam 14.30 Wita, Yang bertempat ,di Lingkungan Kassi Kel, Tanah Jaya, Kec. Kajang Kab Bulukumba,telah terjadi tindak Pidana penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Lel, ERWIN Alias ERWING Bin H. ALWI terhadap diri Korban Lel, ADI FIRMAN BIN MUH. KAMIL, dengan Cara tersangka Lel, ERWIN Alias EWIN Bin H. ALWI datang di depan rumah korban marah-marah dengan membawah parang panjang yang terhunus sambil mengeluarkan kata-kata Turunko dari rumahmu Lel, KAMIL tailaso, suruh turun anakmu yang Mau melawan atas kejadian tersebut Tersangka diduga telah melakukan tindak Pidana Penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHPidana dengan Pidana Penjara Paling lama Empat bulan Dua minggu atau Pidana denda paling banyak Empat Ribu lima Ratus rupiah |