| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama Ayah Serta Alamat Tempat Lahir Pada Kartu Keluara Nomor: 7302061606220004, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6310-LT-21062024-0016 Pemohon terhadap Perkataan “Yang Tidak Tertulis” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “KEMA Y TEFU” sebagaimana yang tertulispada Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kelahiran, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan, Kutipan Akta Nikah Ayah Pemohon, Ijazah Pemohon dan Surat Keterangan Satu Orang Yang Sama tertulis atas Nama Ayah Pemohon KEMA Y TEFU yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|