Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama, Tempat dan Tahun Lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7303055707970001, Kutipan Akte Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 7303CLU2205201012227, dan Kartu Keluarga Pemohon dengan nomor : 7302012106220010 semula tertera “MARIATI lahir di Bantaeng, tanggal 17 Juli 1997”, DICORET DAN SEBAGAI GANTINYA MENJADI, “DARMAWATI lahir di GOWA, tanggal 17 JULI 1977” Sebagaimana yang tertulis Ijazah Pemohon dengan Nomor Ijazah 06 OA oa 0095936, Surat Keterangan Pindah Domosili antar Kab/Kota dengan Nomor SKPWNI/7303/18122023 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantaeng, Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa Palambarae, Kec. Gantarang Kab. Bulukumba, Surat Keterangan Beda Nama yang dikeluarkan oleh Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba dengan nomor : 26/DP-XII/2024 dan Surat Keterangan Permohonan Perubahan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|