Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
286/Pdt.P/2025/PN Blk Rosdiana Binti Tampe Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 286/Pdt.P/2025/PN Blk
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rosdiana Binti Tampe
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IRMA ZAINUDDIN, S.H., M.H.Rosdiana Binti Tampe
2Ayu Fajri Karunia, S.H.Rosdiana Binti Tampe
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum bahwa nama Rosdiana lahir di Benjala Tanggal  12 September 1975 yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk NIK : 7302035209750001, Kartu Keluarga No. 7302030403080105, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7302-LT-21072016-0038 adalah benar orang yang sama dengan orang yang bernama Rosdiana Binti Tampe lahir di Bulukumba 12 Mei 1975 sebagaimana yang tertulis pada Paspor Pemohon No.B6127236
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor  Imigrasi Makassar dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya Penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak