Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2026/PN Blk BRIPTU AHMAD KHAERUL IMAM KHAIRIL FAJAR Als FAJAR Bin ANWAR Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 2/Pid.C/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/233/VII/2026/SATSAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BRIPTU AHMAD KHAERUL IMAM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRIL FAJAR Als FAJAR Bin ANWAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 Wita, bertempat di rumah Saksi/Korban Sdri. HAYATI tepatnya di Dusun Batuhulang, Desa Salassae, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan ringan yang dilakukan oleh Tersangka Sdr. KHAERIL FAJAR. -

Kejadian bermula ketika Tersangka Sdr. KHAERIL FAJAR melemparkan sebuah helm ke arah Saksi Sdr. SULFIKAR namun pada saat itu Saksi Sdr. SULFIKAR berhasil menghindar. Setelah itu, Tersangka Sdr. KHAERIL FAJAR kembali mencoba melakukan serangan dengan hendak menendang Saksi Sdr. SULFIKAR namun Saksi Sdr. SULFIKAR kembali menghindar, sehingga tendangan kaki dari Tersangka Sdr. KHAERIL FAJAR langsung mengenai meja tersebut. Akibat hantaman tendangan tersebut, kaca dari meja milik korban pecah dan hancur sehingga tidak bisa digunakan lagi, kemudian Tersangka kemudian merangsek masuk ke area dapur rumah korban untuk mencari seseorang dan menendang pintu dapur kayu hingga terlepas dari engselnya. Atas kejadian tersebut, korban Per. HAYATI mengalami kerugian materiil berupa kerusakan 1 (satu) buah meja kaca dan 1 (satu) buah pintu dapur dengan total taksiran kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Analisa Pemenuhan Unsur Pasal : -----------------------------------------------------------------------------------------------

Unsur "Barang Siapa" (Subjek Hukum) : ----------------------------------------------------------------------------------

Merujuk pada Tersangka Sdr. KHAERIL FAJAR selaku subjek hukum yang cakap secara jasmani dan rohani, serta mampu bertanggung jawab di depan hukum atas perbuatan yang dilakukannya. ------------ 

Unsur "Sengaja Secara Melawan Hukum" : ------------------------------------------------------------------------------

Tersangka secara sadar (sengaja) mendatangi rumah korban dalam kondisi emosi akibat mendapatkan informasi Orang Tua (Ayah) Tersangka akan ditikam. Tindakan tersangka melemparkan helm dan melakukan tendangan agresif ke arah Sdr. ZULFIKAR hingga menghantam meja kaca, serta menendang pintu dapur hingga terlepas dari engselnya, dilakukan tanpa hak dan bertentangan dengan hukum (melawan hukum). Tersangka menghendaki tindakan fisik tersebut meskipun mengetahui objek yang dihantam adalah properti milik orang lain. -------------------------------------------------

Unsur "Menghancurkan, Merusakkan, Membikin Tak Dapat Dipakai, atau Menghilangkan" :---------------

Akibat lemparan helm dan tendangan kaki Tersangka, kaca meja ruang tamu pecah dan hancur berkeping-keping hingga tidak bisa digunakan kembali. Begitu pula tindakan menendang pintu dapur mengakibatkan daun pintu kayu tersebut terlepas dari engselnya/rusak. Perbuatan ini didukung penuh oleh kesaksian berlapis dari 4 (empat) orang saksi mata (A Charge). ---------------------------------------------                    

Unsur "Sesuatu Barang yang Seluruhnya atau Sebagian Milik Orang Lain" : -----------------------------------

Barang berupa 1 (satu) buah meja kaca dan 1 (satu) buah pintu dapur yang dirusak oleh Tersangka adalah sah milik Sdri. HAYATI (bukan milik Tersangka). --------------------------------------------------------------

Unsur "Harga Kerugian Tidak Lebih dari Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah" : ---------------------------------

Total akumulasi kerugian materiil yang dialami oleh korban akibat kerusakan meja kaca dan pintu dapur adalah sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Nominal ini secara yuridis berada di bawah ambang batas maksimal Rp 2.500.000,- sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012. --------------------------------------------------------------------

Pendapat Penyidik : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1.  Bahwa perbuatan Tersangka Sdr. KHAERIL FAJAR telah memenuhi unsur materiel Pasal 407 ayat (1) KUHP (WvS) Jo Pasal 1 Perma No. 2 Tahun 2012 yang kini disesuaikan posisinya dalam Pasal 521 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023. Tersangka melakukan tindakan destruktif menghancurkan properti meja kaca dan pintu dapur milik orang lain. -------------------------------------------------------------------------------

2. Bahwa pembelaan Tersangka yang didukung keterangan para Saksi Meringankan mengenai alibi posisi Tersangka di luar pintu gugur demi hukum. Ketujuh saksi meringankan tersebut secara kolektif mengakui tidak mengetahui situasi di dalam rumah dan tidak tahu siapa pelaku perusakan, sehingga berdasarkan Pasal 1 angka 27 KUHAP kesaksian mereka dikategorikan sebagai Testimonium De Auditu (wajib dikesampingkan). Hal ini diperkuat oleh Saksi V Sdr. GITO SUKAMDANI Als ANDANG Bin ANDI MUHTAR yang meskipun berada di luar rumah dan tidak melihat langsung siapa yang melakukan pengrusakan, namun memberikan Keterangan Petunjuk yang sah bahwa Saksi melihat Tersangka masuk ke dalam rumah Korban bersama beberapa orang lainnya, dan sesaat setelah Tersangka meninggalkan rumah Korban, Saksi Sdr. GITO SUKAMDANI Als ANDANG Bin ANDI MUHTAR masuk ke dalam rumah dan melihat kaca meja Korban telah pecah; --------------------------------

3. Bahwa perbuatan pidana perusakan di dalam ruang tamu dan dapur didukung secara bulat, kuat, mutlak, dan konsisten oleh 4 (empat) orang saksi mata langsung (Saksi Oculatus) yaitu Sdri. HAYATI Binti LANJU, Sdr. ZULFIKAR Als ZUL Bin DIING, Sdr. DIING Bin LAMBASO dan Sdr. CAHRIR, SP Als CAHRIR Bin H.PABO yang berada di lokasi kejadian dan melihat secara gamblang rangkaian tindakan fisik Tersangka dari jarak dekat dan didukung oleh keterangan Saksi Sdr. GITO SUKAMDANI Als ANDANG Bin ANDI MUHTAR yang melihat Tersangka berada didalam rumah Saksi/Korban; -------------

4.Sesuai Pasal 189 ayat (4) KUHAP, penyangkalan Tersangka tidak menghapus kesalahan tindak pidana karena telah dipatahkan oleh keterikatan alat bukti sah yang melimpah (keterangan empat saksi mata, saksi yang melihat Tersangka berada di dalam rumah Saksi/Korban dan barang bukti fisik). Total nilai kerugian Rp1.500.000,- sah diperiksa sebagai Tipiring berdasarkan limitasi Perma No. 2 Tahun 2012. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya