Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
194/Pdt.P/2024/PN Blk Nuranti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 194/Pdt.P/2024/PN Blk
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nuranti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Tempat dan Tahun Lahir pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran terhadap Perkataan nama NURANTI, Tempat Tanggal Lahir Pataro, 03 Mei 1972 dicoret dan sebagai gantinya ditulis nama NURANTI, Tempat Tanggal Lahir Gunturu, 03 Mei 1973” sebagaimana yang tertulis pada Surat Keterangan Kelahiran dari Kantor Desa Pataro, Surat Pengantar Kartu Keluarga dari Kantor Desa Pataro, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran dari Kantor Desa Pataro, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan dari Kantor Desa Pataro, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Nomor:06 OA oa 0130895, Ijazah Madrasah Tsanawiyah Nomor:E.IV/t/MTS-409/10239/89 dan Ijazah Madrasah Aliyah Nomor:E.IV/t/MA-159/0172/92 yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari  setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak