Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2024/PN Blk Andi Ranti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2024/PN Blk
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Andi Ranti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Bulan, Tahun Kelahiran, dan Nama Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4546/CS/XI/2001 atas nama ANDI RANTI, Tempat Tanggal Lahir di Bira, 17 November 1973 terhadap Perkataan “ANDI RANTI, Tempat Tanggal Lahir di Bira, 17 November 1973” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “ANDI RANTI, Tempat Tanggal Lahir di Bira, 17 September 1972dan Nama Ibu tertulis “DENG CAMO’ MO” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “PATIMA” sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: 7302035709720004, Kartu Keluarga dengan Nomor: 7302033005070120, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran,  Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) Nomor: 06 OA oa 072470, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Nomor: 06 OB ob 0416819, dan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Nomor: 06 Ob og 0186582, yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak