Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Tempat dan Tahun Lahir pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran terhadap Perkataan “nama NURANTI, Tempat Tanggal Lahir Pataro, 03 Mei 1972” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “nama NURANTI, Tempat Tanggal Lahir Gunturu, 03 Mei 1973” sebagaimana yang tertulis pada Surat Keterangan Kelahiran dari Kantor Desa Pataro, Surat Pengantar Kartu Keluarga dari Kantor Desa Pataro, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran dari Kantor Desa Pataro, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan dari Kantor Desa Pataro, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Nomor:06 OA oa 0130895, Ijazah Madrasah Tsanawiyah Nomor:E.IV/t/MTS-409/10239/89 dan Ijazah Madrasah Aliyah Nomor:E.IV/t/MA-159/0172/92 yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|