| Dakwaan |
PERTAMA:
--------- Bahwa terdakwa IRWANSYAH DAENG SIRUWA Bin HASANUDDIN pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WITA atau pada suatu waktu di bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. Jati Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WITA, terdakwa berada di kosnya yang beralamat di Jl. Jati Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba dan memesan sabu dengan cara menghubungi akun instagram @BANTAENG STORE, kemudian terdakwa menanyakan kepada admin instagram @BANTAENG STORE “Assalamualaikum”, kemudian admin dari akun tersebut mengarahkan terdakwa untuk memesan melalui akun instagram @SAUDARA LOGAM yang merupakan mitra kerjasama dari akun @BANTAENG STORE, selanjutnya terdakwa menghubungi admin @SAUDARA LOGAM dan mengatakan “Assalamualaikum” kemudian akun tersebut mengirimkan nomor rekening Bank Aladin kepada terdakwa, setelah itu terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening tersebut via DANA, selanjutnya sekitar pukul 16.20 WITA terdakwa dikirimkan lokasi oleh admin akun instagram @SAUDARA LOGAM untuk terdakwa mengambil sabu tersebut dan setelah itu terdakwa menuju ke lokasi tersebut yang bertempat di Jl. Poros Loka Kab. Bantaeng dimana sabu tersebut disimpan dibawah pembungkus rokok dunhill putih yang berada dipinggir jalan, setelah terdakwa mengambil sabu tersebut terdakwa kembali ke kosnya yang beralamat di Jl. Jati, Kel. Caile, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba untuk mengonsumsi sabu tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 17.40 WITA terdakwa menuju ke rumah temannya yang beralamat di BTN Tirta Jl. Kusuma Bangsa Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba untuk bermain slot (depo), kemudian sekitar pukul 19.00 WITA Saksi JUMARDI dan Saksi KARMAN beserta Tim Opsnal Polres Bulukumba datang dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) alat hisap (bong) dan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna hitam.
- Bahwa terdakwa mengakui sabu tersebut diperoleh dari akun Instagram @BANTAENG STORE dengan cara membeli seharga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5499/NNF/XII/2025 tanggal 04 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwaFaizal Rachmad, S.T barang bukti berupa:
- 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0805 (nol koma nol delapan nol lima) gram
Diberi nomor barang bukti 12963/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa IRWANSYAH DAENG SIRUWA Bin HASANUDDIN
Diberi nomor barang bukti 12964/2025/NNF
Barang bukti nomor 12963/2025/NNF dan 12964/2025/NNF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
--------- Bahwa terdakwa EKY HARDIANSYAH Alias EKY Bin ABD. RAHIM pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 16.20 WITA atau pada suatu waktu di bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. Jati Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 16.20 WITA, dikirimkan lokasi oleh admin akun instagram @SAUDARA LOGAM untuk terdakwa mengambil sabu tersebut dan setelah itu terdakwa menuju ke lokasi tersebut yang bertempat di Jl. Poros Loka Kab. Bantaeng dimana sabu tersebut disimpan dibawah pembungkus rokok dunhill putih yang berada dipinggir jalan, setelah terdakwa mengambil sabu tersebut terdakwa kembali ke kosnya yang beralamat di Jl. Jati, Kel. Caile, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba untuk mengonsumsi sabu tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 17.40 WITA terdakwa menuju ke rumah temannya yang beralamat di BTN Tirta Jl. Kusuma Bangsa Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba untuk bermain slot (depo), kemudian sekitar pukul 19.00 WITA Saksi JUMARDI dan Saksi KARMAN beserta Tim Opsnal Polres Bulukumba datang dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) alat hisap (bong) dan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna hitam.
- Bahwa terdakwa mengakui sabu tersebut diperoleh dari akun Instagram @BANTAENG STORE dan terdakwa tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5499/NNF/XII/2025 tanggal 04 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwaFaizal Rachmad, S.T barang bukti berupa:
- 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0805 (nol koma nol delapan nol lima) gram
Diberi nomor barang bukti 12963/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa IRWANSYAH DAENG SIRUWA Bin HASANUDDIN
Diberi nomor barang bukti 12964/2025/NNF
Barang bukti nomor 12963/2025/NNF dan 12964/2025/NNF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |