| Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa IRWANSYAH ALIAS ILO BIN RAMLI pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di 13 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 beralamat di Jalan Poros Bontobangun Desa Bontobangun Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba pada awalnya sekira pukul 17.40 wita Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI sedang menunggu dipertigaan Bontomanai calon korban yang akan di jambret, dan tak lama kemudian sekira pukul 18.00 wita muncul Saksi Korban ATIRA Binti BAHTIAR sedang mengendarai sepeda motor matic warna merah seorang diri dari arah Bontorita, kemudian Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI langsung mengikuti pengendara tersebut, dan pada saat Saksi Korban ATIRA Binti BAHTIAR singgah dipertamina katangka untuk mengisi BBM Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI menunggu dipinggir jalan, dan pada saat Saksi Korban ATIRA Binti BAHTIAR muncul kembali dan melewati Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI, Terdakwa langsung mengikutinya kembali sehingga pada saat sedang melewati jembatan antara batukaropa dan desa bontobangun Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI langsung memepet korban dengan motor Terdakwa kemudian Terdakwa menarik tas yang dibawa oleh Saksi Korban ATIRA Binti BAHTIAR sehingga saksi korban terjatuh keaspal bersama dengan sepeda motor yang digunakannya, kemudian Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor yang Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI gunakan menuju sampeang dan Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI kemudian belok turun ke kalicompeng dan singgah dijembatan kalicompeng untuk membuka tas yang telah tesangka rampas, sehingga pada saat itu Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI menemukan 2 (dua) unit Hp dalam tas tersebut, sedangkan kartu ATM dan kunci kontak sepeda motor bersama dengan tas tersebut Terdakwa buang kesungai balantieng, kemudian setelah itu Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI kembali melanjutkan perjalanan menuju kerumah Terdakwa seppang, dan Hp tersebut Terdakwa amankan didekker yang berada jauh dari rumah tempat tinggal Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI, kemudian pada hari minggu tanggal 21 Desember 2025 Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI kembali mengambil Hp yang s tersebut untuk digunakan sebagai keperluan pribadi
- Bahwa Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI mengambil barang milik Saksi Korban berupa tas warna putih yang berisi 2 (dua) unit Hp yang masing-masing 1 (satu) unit Hp merek oppo A3X,1 (satu) unit Hp ipone 12 Pro Max warna Pasific blue, kemudian kartu ATM Bank BRI, Uang Tunai Rp 500.000 dan kunci sepeda motor.
- Bahwa berdasarkan Alat Bukti Surat berupa Visum Et Revertum Puskesmas Bontobangun No: 2487/PKM-BTB/VER/XII/2025 tanggal 26 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Ilyas Nurdin S.Ked Nip. 19940519 202012 1 011, dengan Kesimpulan:
Pada Pemeriksaan korban berusia dua puluh tahun, ditemukan lecet pada kedua siku dan kedua lutut akibat bersentuhan benda tumpul.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban ATIRA Binti BAHTIAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) rupiah.
-----Perbuatan Terdakwa IRWANSYAH ALIAS ILO BIN RAMLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa IRWANSYAH ALIAS ILO BIN RAMLI pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di 13 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 beralamat di Jalan Poros Bontobangun Desa Bontobangun Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba pada awalnya sekira pukul 17.40 wita Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI sedang menunggu dipertigaan Bontomanai calon korban yang akan di jambret, dan tak lama kemudian sekira pukul 18.00 wita muncul Saksi Korban ATIRA Binti BAHTIAR sedang mengendarai sepeda motor matic warna merah seorang diri dari arah Bontorita, kemudian Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI langsung mengikuti pengendara tersebut, dan pada saat Saksi Korban ATIRA Binti BAHTIAR singgah dipertamina katangka untuk mengisi BBM Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI menunggu dipinggir jalan, dan pada saat Saksi Korban ATIRA Binti BAHTIAR muncul kembali dan melewati Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI, Terdakwa langsung mengikutinya kembali sehingga pada saat sedang melewati jembatan antara batukaropa dan desa bontobangun Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI langsung memepet korban dengan motor Terdakwa kemudian Terdakwa menarik tas yang dibawa oleh Saksi Korban ATIRA Binti BAHTIAR sehingga saksi korban terjatuh keaspal bersama dengan sepeda motor yang digunakannya, kemudian Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor yang Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI gunakan menuju sampeang dan Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI kemudian belok turun ke kalicompeng dan singgah dijembatan kalicompeng untuk membuka tas yang telah tesangka rampas, sehingga pada saat itu Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI menemukan 2 (dua) unit Hp dalam tas tersebut, sedangkan kartu ATM dan kunci kontak sepeda motor bersama dengan tas tersebut Terdakwa buang kesungai balantieng, kemudian setelah itu Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI kembali melanjutkan perjalanan menuju kerumah Terdakwa seppang, dan Hp tersebut Terdakwa amankan didekker yang berada jauh dari rumah tempat tinggal Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI, kemudian pada hari minggu tanggal 21 Desember 2025 Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI kembali mengambil Hp yang s tersebut untuk digunakan sebagai keperluan pribadi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban ANTI Binti SABBARA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa IRWANSYAH Alias ILO Bin RAMLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------- |