Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RAHMAYANI Binti SYAMSUDDIN pada hari selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar Pukul 10.30 wita bertempat di Ling. Tokambang Kel. Tanah Lemo Kec. Bontobahari kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, korban A. BATARAWAN Bin ABD RAHMAN mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha mio soul plat kendaraan DD 3629 HG yang bergerak dari arah timur menuju arah barat lalu membelok kearah utara dari arah Bira menuju arah Bulukumba kota, kemudian pada saat korban membelok kearah Lorong SMA 3 (tiga) dengan kecepatan kurang lebih 20 Km/Jam, Terdakwa muncul dengan mengendarai sebuah sepeda motor honda supra plat kendaraan DD 4219 HS yang bergerak dengan laju kecepatan kurang lebih 50 (lima puluh) km/jam dari arah samping kanan korban kemudian menabrak samping kanan motor korban A. BATARAWAN, sehingga mengakibatkan korban A. BATARAWAN Bin ABD RAHMAN yang mengendarai sepeda motor Yamaha mio soul plat kendaraan DD 3629 HG mengalami luka robek pada betis sebelah kanan dan selanjutnya korban dirawat di RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA selama 5 (lima) hari dan selanjutnya atas peristiwa tersebut korban A. BATARAWAN Bin ABD RAHMAN setelah dilakukan perawatan selama 5 (lima) hari korban meninggal dunia di RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa terhadap korban A. BATARAWAN Bin ABD RAHMAN, berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD H. A. Sulthan Daeng Radja Kab. Bulukumba Nomor : 440 / III / RSUD – BLK / 2024 tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDI ILHAM KARIM yang pada pokoknya menerangkan:
Hasil Pemeriksaan Fisik:
- Riwayat perlukaan: nyeri dan luka post hecting 1 kali pada betis sebelah kanan dialami sejak jam 10.00 akibat kecelakaan lalu lintas ganda, tidak pusing, tidak muntah, dan tidak ada riwayat pingsan.
- Keadaan umum : sakit sedang
- Kesadaran : compos mentis (sadar penuh)
- Nadi : delapan puluh kali per menit
- Frekuensi napas : dua puluh kali per menit
- Tekanan darah :seratus tiga puluh sembilan per delapan puluh dua millimeter air raksa
- Suhu tubuh : tiga puluh enam koma lima derajat celcius
- pemeriksaan Fisik
- daerah kaki : luka post hecting 1 kali pada betis sebelah kanan
- pada pasien dilakukan pemeriksaan laboratorium darah berupa darah rutin, GDS, CT/BT, Ur, Cr, golongan darah,GOT, GPT, serta dilakukan pemeriksaan radiologi berupa Foto Cruris Dextra AP dan Leteral. Dan dari hasil foto, Cruris Dextra AP dan Lateral di dapatkan adanya fraktur komplit 1/3 distal os tibia dan fraktur segmental 1/3 distal os fibula dextra
|
- pengobatan dan tindakan : Pada pasien terpasang infus dari PKM, guyur RL 500 cc, dan pemberian obat suntik kemudian pasien rawat inap di rumah sakit.
KESIMPULAN
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia enam puluh delapan tahun ini ditemukan luka post hecting satu kali pada betis sebelah kanan. Luka ini sesuai dengan karakteris luka akibat trauma benda tumpul.
- Surat Keterangan Kematian Nomor: 440 / 32 / RSUD-BLK / 2024 yang dikeluarkan RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA yang ditandatangani oleh dr. Sufandi Fahmi dan kepala Ruangan/Perawatan Hj. Hendrawati, S.Kep.,Ns yang pada pokoknya menerangkan:
Nama : ANDI BATARAWAN
Umur : 69 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Tanah Lemo
|
Yang tersebut namanya di atas pada tanggal 26-05-2024 pukul 03.25 Wita benar telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja, dengan diagnosa M96.6 Fracture of bone following insertion of orthopaedic implant, joint prosthesis, or bone plate.
---------Perbuatan Terdakwa RAHMAYANI Binti SYAMSUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.--------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa RAHMAYANI Binti SYAMSUDDIN pada hari selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar Pukul 10.30 wita bertempat di Ling. Tokambang Kel. Tanah Lemo Kec. Bontobahari kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan Orang lain Luka Berat”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, korban A. BATARAWAN Bin ABD RAHMAN mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha mio soul plat kendaraan DD 3629 HG yang bergerak dari arah timur menuju arah barat lalu membelok kearah utara sedang dari arah Bira menuju arah Bulukumba kota, sedang membelok kearah Lorong SMA 3 (tiga) dengan kecepatan kurang lebih 20 Km/Jam lalu Terdakwa muncul yang mengendarai sebuah sepeda motor honda supra plat kendaraan DD 4219 HS yang bergerak dengan laju kecepatan kurang lebih 50 (lima puluh) km/jam dari arah samping kanan kemudian menabrak samping kanan motor korban A. BATARAWAN, sehingga mengakibatkan korban A. BATARAWAN Bin ABD RAHMAN yang mengendarai sepeda motor Yamaha mio soul plat kendaraan DD 3629 HG mengalami luka robek pada betis sebelah kanan yang dirawat di RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA selama 5 (lima) hari dan selanjutnya atas peristiwa tersebut korban A. BATARAWAN Bin ABD RAHMAN setelah dilakukan perawatan selama 5 (lima) hari korban meninggal dunia di RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa terhadap korban A. BATARAWAN Bin ABD RAHMAN, berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD H. A. Sulthan Daeng Radja Kab. Bulukumba Nomor : 440 / III / RSUD – BLK / 2024 tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDI ILHAM KARIM yang pada pokoknya menerangkan
Hasil Pemeriksaan Fisik:
- Riwayat perlukaan: nyeri dan luka post hecting 1 kali pada betis sebelah kanan dialami sejak pukul 10.00 Wita akibat kecelakaan lalu lintas ganda, tidak pusing, tidak muntah, dan tidak ada riwayat pingsan.
- Keadaan umum : sakit sedang
- Kesadaran : compos mentis (sadar penuh)
- Nadi : delapan puluh kali per menit
- Frekuensi napas : dua puluh kali per menit
- Tekanan darah : seratus tiga puluh sembilan per delapan puluh dua millimeter air raksa
- Suhu tubuh : tiga puluh enam koma lima derajat celcius
- pemeriksaan Fisik
- Daerah kaki : luka post hecting 1 kali pada betis sebelah kanan
|
- pada pasien dilakukan pemeriksaan laboratorium darah berupa darah rutin, GDS, CT/BT, Ur, Cr, golongan darah , GOT, GPT, serta dilakukan pemeriksaan radiologi berupa Foto Cruris Dextra AP dan Leteral. Dan dari hasil foto, Cruris Dextra AP dan Lateral di dapatkan adanya fraktur komplit 1/3 distal os tibia dan fraktur segmental 1/3 distal os fibula dextra
- pengobatan dan tindakan : Pada pasien terpasang infus dari PKM, guyur RL 500 cc, dan pemberian obat suntik kemudian pasien rawat inap di rumah sakit.
KESIMPULAN
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia enam puluh delapan tahun ini ditemukan luka post hecting satu kali pada betis sebelah kanan. Luka ini sesuai dengan karakteris luka akibat trauma benda tumpul.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat.
---------Perbuatan para Terdakwa RAHMAYANI Binti SYAMSUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
ATAU
KETIGA:
Bahwa Terdakwa RAHMAYANI Binti SYAMSUDDIN pada hari selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar Pukul 10.30 wita bertempat di Ling. Tokambang Kel. Tanah Lemo Kec. Bontobahari kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Setiap Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Menfakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan Orang Lain Luka Ringan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, korban A. BATARAWAN Bin ABD RAHMAN mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha mio soul plat kendaraan DD 3629 HG yang bergerak dari arah timur menuju arah barat lalu membelok kearah utara sedang dari arah Bira menuju arah Bulukumba kota, sedang membelok kearah Lorong SMA 3 (tiga) dengan kecepatan kurang lebih 20 Km/Jam lalu Terdakwa muncul yang mengendarai sebuah sepeda motor honda supra plat kendaraan DD 4219 HS yang bergerak dengan laju kecepatan kurang lebih 50 (lima puluh) km/jam dari arah samping kanan kemudian menabrak samping kanan motor korban A. BATARAWAN, sehingga mengakibatkan korban A. BATARAWAN Bin ABD RAHMAN yang mengendarai sepeda motor Yamaha mio soul plat kendaraan DD 3629 HG mengalami luka robek pada betis sebelah kanan yang dirawat di RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA selama 5 (lima) hari dan selanjutnya atas peristiwa tersebut korban A. BATARAWAN Bin ABD RAHMAN setelah dilakukan perawatan selama 5 (lima) hari korban meninggal dunia di RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa terhadap korban A. BATARAWAN Bin ABD RAHMAN, berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD H. A. Sulthan Daeng Radja Kab. Bulukumba Nomor : 440 / III / RSUD – BLK / 2024 tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANDI ILHAM KARIM yang pada pokoknya menerangkan
Hasil Pemeriksaan Fisik:
- Riwayat perlukaan: nyeri dan luka post hecting 1 kali pada betis sebelah kanan dialami sejak jam 10.00 akibat kecelakaan lalu lintas ganda, tidak pusing, tidak muntah, dan tidak ada riwayat pingsan.
- Keadaan umum : sakit sedang
- Kesadaran : compos mentis (sadar penuh)
- Nadi : delapan puluh kali per menit
- Frekuensi napas : dua puluh kali per menit
- Tekanan darah :seratus tiga puluh sembilan per delapan puluh dua millimeter air raksa
- Suhu tubuh : tiga puluh enam koma lima derajat celcius
- pemeriksaan Fisik
daerah kaki : luka post hecting 1 kali pada betis sebelah kanan
- pada pasien dilakukan pemeriksaan laboratorium darah berupa darah rutin, GDS, CT/BT, Ur, Cr, golongan darah, GOT, GPT, serta dilakukan pemeriksaan radiologi berupa Foto Cruris Dextra AP dan Leteral. Dan dari hasil foto, Cruris Dextra AP dan Lateral di dapatkan adanya fraktur komplit 1/3 distal os tibia dan fraktur segmental 1/3 distal os fibula dextra
|
- pengobatan dan tindakan : Pada pasien terpasang infus dari PKM, guyur RL 500 cc, dan pemberian obat suntik kemudian pasien rawat inap di rumah sakit.
KESIMPULAN
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia enam puluh delapan tahun ini ditemukan luka post hecting satu kali pada betis sebelah kanan. Luka ini sesuai dengan karakteris luka akibat trauma benda tumpul.
---------Perbuatan para Terdakwa RAHMAYANI Binti SYAMSUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan |