Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah Ingkar Janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar dan mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp.60.000.000,- ( Enam Puluh Juta Rupiah) secara kontan dan sekaligus kepada Penggugat , sesaat setelah putusan diucapkan;
- Memerintahkan kepada juru sita pada Pengadilan Negeri Bulukumba untuk melakukan Penjualan Umum ( Lelang) melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara terhadap harta-harta milik Tergugat I dan Tergugat II baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak , bahwa uang hasil penjualan tersebut segera dan seketika serta tanpa syarat apapun diserahkan kepada Penggugat, yang apabila terdapat sisa akan diserahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .
|