Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2026/PN Blk 1.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
2.ANDI MUH. SAHIB, S.H.
1.SANDI Bin MUH. ARYSAD
2.HAJARATUL ASWAD Alias TORRE Bin JAMALUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1161/P.4.22/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
2ANDI MUH. SAHIB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI Bin MUH. ARYSAD[Penahanan]
2HAJARATUL ASWAD Alias TORRE Bin JAMALUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---------Bahwa Terdakwa I SANDI Bin MUH. ARSYAD bersama-sama dengan Terdakwa II HAJARATUL ASWAD Als TORRE Bin JAMALUDDIN dan Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira jam 22.25 Wita atau pada suatu waktu di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di depan SPBU Bontomalengu Jalan Poros Bantaeng-Bulukumba Kelurahan Lanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati, perbuatan yang mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira jam 21.50 Wita ketika Korban NABIL (Alm), saksi PERDI Als FERDI Bin SUARDI, dan saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI sedang berboncengan 3 (tiga) menggunakan motor menuju SPBU Laboang Korong, Jalan Poros Banteng-Bulukumba, Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba (dekat Islamic Center) untuk mengisi bahan bakar. Pada saat melintas di depan Islamic Center Kabupaten Bulukumba, Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO sedang berdiri di depan cafe di sekitar Islamic Center Kabupaten Bulukumba dan menegur saksi PERDI Als FERDI Bin SUARDI sehingga saat itu mereka berhenti. Kemudian, korban NABIL (Alm) dan saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI turun dari motor. Ketika saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI turun dari motor, kaki saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI tidak sengaja mengenai kaki Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO sehingga saat itu Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO emosi dan mengatakan ”tungguka jangan ko pergi” sambil berjalan masuk ke dalam cafe dengan menunjuk saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI sambil berkata ”kau juga tungga ka di sini jangan ko pergi”. Saat masuk ke dalam cafe, Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO menemui Terdakwa II dan mengatakan “bantuka dulu, ayo kesana natendangka itu sana” setelah itu Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO dan Terdakwa II keluar dari cafe yang mana pada saat itu Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO melihat Korban NABIL (Alm), saksi PERDI Als FERDI Bin SUARDI, dan saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI sudah melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian datang Terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor yang diikuti oleh Terdakwa II yang langsung naik ke atas motor dengan posisi Terdakwa II mengendarai motor tersebut dan Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO berada di posisi tengah serta Terdakwa I berada di bagian belakang. Mereka pun langsung mengejar Korban NABIL (Alm), saksi PERDI Als FERDI Bin SUARDI, dan saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI ke arah Jalan Poros Bantaeng. Ketika sampai di daerah Bonto ma’lengu, Kabupaten Bulukumba Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO melihat Korban NABIL (Alm), saksi PERDI Als FERDI Bin SUARDI, dan saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI masuk ke dalam SPBU Bontomalengu Jalan Poros Bantaeng-Bulukumba, Kelurahan Lanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba sehingga Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO bersama Terdakwa II  dan Terdakwa I juga masuk ke dalam SPBU, kemudian Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO berteman turun dari motor dan berusaha mengejar korban NABIL (Alm) yang mana korban NABIL (Alm) langsung lompat dari sepeda motor dan dikejar oleh Terdakwa I bersama Terdakwa II sedangkan Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO mengejar saksi PERDI Als FERDI Bin SUARDI dan saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI yang mana keduanya berhasil meninggalkan tempat tersebut menuju ke Jalan poros menuju Kabupaten Bulukumba. Sedangkan Terdakwa I berhasil mengejar korban NABIL (Alm) hingga depan SPBU yang mana pada saat itu Terdakwa I langsung mencabut sebilah badik yang Terdakwa I telah bawa sebelumnya dan menikam Korban NABIL (Alm) dengan menggunakan sebilah badik sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai bagian punggung dan paha Korban NABIL (Alm), kemudian datang Terdakwa II memukul kepala sebelah kiri Korban NABIL (Alm) dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dalam keadaan Korban NABIL (Alm) terbaring tidak berdaya. Setelah itu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO pergi berboncengan 3 (tiga) meninggalkan tempat kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Anak Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO, NABIL mengalami sejumlah luka yang sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Refertum dari UPT RSUD H.ANDI SULTAN DAENG RADJA Nomor : 440 / 21 / RSUD – BLK / 2026, tanggal 19 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Khaerun Nisa, yang pada pokoknya menerangkan hasil pemeriksaan fisik :
  1. Daerah Punggung
  • Luka tusuk pada punggung kanan, posisi miring dengan ukuran ke dalaman empat centimeter dengan panjang dua centimeter dan lebar empat centimeter.
  1. Daerah Bahu
  • Memar pada bahu kanan
  1. Daerah Bokong
  • Luka tusuk pada bokong kanan sisi atas dengan ukuran ke dalaman satu koma lima centimeter dengan panjang satu centimeter dan lebar nol koma lima centimeter.
  • Luka tusuk pada bokong kanan sisi bawah dengan ukuran ke dalaman empat centimeter dengan panjang dua centimeter dan lebar satu centimeter.
  • Luka tusuk pada bokong kiri.
  1. Daerah Kaki
  • Luka post hecting pada paha kiri luar sisi atas panjang satu centimeter.
  • Luka tusuk pada paha kiri luar sisi bawah panjang satu centimeter dan lebar nol koma lima centimeter.

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan korban Laki-Laki berusia sembilan belas tahun ini ditemukan luka tusuk pad punggung kanan, memar pada bahu kanan, luka tusuk pada bokong kanan sisi atas , luka tusuk pada bokong kanan sisi bawah, luka tusuk pada bokong kiri, luka post hecting pada paha kiri luar sisi atas, dan luka tusuk pada paha kiri laur sisi bawah. Luka ini sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tajam.

  • Bahwa akibat sejumlah luka tersebut, korban Nabil (Alm) dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 18 Februari 2026 pukul 04.09 WITA dengan diagnose S27.1 Traumatic haemothorax berdasarkan Surat Keterangan Kematian UPT RSUD H. ANDI SULTAN DAENG RADJA Nomor : 440/57/RSUD-BLK/2026.

---------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang K.U.H.Pidana.  -----------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

Kedua :

---------Bahwa Terdakwa I SANDI Bin MUH. ARSYAD bersama-sama dengan Terdakwa II HAJARATUL ASWAD Als TORRE Bin JAMALUDDIN dan Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira jam 22.25 Wita atau pada suatu waktu di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di depan SPBU Bontomalengu Jalan Poros Bantaeng-Bulukumba Kelurahan Lanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati, perbuatan yang mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira jam 21.50 Wita ketika Korban NABIL (Alm), saksi PERDI Als FERDI Bin SUARDI, dan saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI sedang berboncengan 3 (tiga) menggunakan motor menuju SPBU Laboang Korong, Jalan Poros Banteng-Bulukumba, Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba (dekat Islamic Center) untuk mengisi bahan bakar. Pada saat melintas di depan Islamic Center Kabupaten Bulukumba, Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO sedang berdiri di depan cafe di sekitar Islamic Center Kabupaten Bulukumba dan menegur saksi PERDI Als FERDI Bin SUARDI sehingga saat itu mereka berhenti. Kemudian, korban NABIL (Alm) dan saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI turun dari motor. Ketika saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI turun dari motor, kaki saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI tidak sengaja mengenai kaki Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO sehingga saat itu Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO emosi dan mengatakan ”tungguka jangan ko pergi” sambil berjalan masuk ke dalam cafe dengan menunjuk saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI sambil berkata ”kau juga tungga ka di sini jangan ko pergi”. Saat masuk ke dalam cafe, Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO menemui Terdakwa II dan mengatakan “bantuka dulu, ayo kesana natendangka itu sana” setelah itu Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO dan Terdakwa II keluar dari cafe yang mana pada saat itu Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO melihat Korban NABIL (Alm), saksi PERDI Als FERDI Bin SUARDI, dan saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI sudah melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian datang Terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor yang diikuti oleh Terdakwa II yang langsung naik ke atas motor dengan posisi Terdakwa II mengendarai motor tersebut dan Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO berada di posisi tengah serta Terdakwa I berada di bagian belakang. Mereka pun langsung mengejar Korban NABIL (Alm), saksi PERDI Als FERDI Bin SUARDI, dan saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI ke arah Jalan Poros Bantaeng. Ketika sampai di daerah Bonto ma’lengu, Kabupaten Bulukumba Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO melihat Korban NABIL (Alm), saksi PERDI Als FERDI Bin SUARDI, dan saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI masuk ke dalam SPBU Bontomalengu Jalan Poros Bantaeng-Bulukumba, Kelurahan Lanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba sehingga Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO bersama Terdakwa II  dan Terdakwa I juga masuk ke dalam SPBU, kemudian Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO berteman turun dari motor dan berusaha mengejar korban NABIL (Alm) yang mana korban NABIL (Alm) langsung lompat dari sepeda motor dan dikejar oleh Terdakwa I bersama Terdakwa II sedangkan Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO mengejar saksi PERDI Als FERDI Bin SUARDI dan saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI yang mana keduanya berhasil meninggalkan tempat tersebut menuju ke Jalan poros menuju Kabupaten Bulukumba. Sedangkan Terdakwa I berhasil mengejar korban NABIL (Alm) hingga depan SPBU yang mana pada saat itu Terdakwa I langsung mencabut sebilah badik dan menikam Korban NABIL (Alm) dengan menggunakan sebilah badik sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai bagian punggung dan paha Korban NABIL (Alm), kemudian datang Terdakwa II memukul kepala sebelah kiri Korban NABIL (Alm) dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dalam keadaan Korban NABIL (Alm) terbaring tidak berdaya. Setelah itu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO pergi berboncengan 3 (tiga) meninggalkan tempat kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Anak Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO, NABIL mengalami sejumlah luka yang sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Refertum dari UPT RSUD H.ANDI SULTAN DAENG RADJA Nomor : 440 / 21 / RSUD – BLK / 2026, tanggal 19 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Khaerun Nisa, yang pada pokoknya menerangkan hasil pemeriksaan fisik :
  1. Daerah Punggung
  • Luka tusuk pada punggung kanan, posisi miring dengan ukuran ke dalaman empat centimeter dengan panjang dua centimeter dan lebar empat centimeter.
  1. Daerah Bahu
  • Memar pada bahu kanan
  1. Daerah Bokong
  • Luka tusuk pada bokong kanan sisi atas dengan ukuran ke dalaman satu koma lima centimeter dengan panjang satu centimeter dan lebar nol koma lima centimeter.
  • Luka tusuk pada bokong kanan sisi bawah dengan ukuran ke dalaman empat centimeter dengan panjang dua centimeter dan lebar satu centimeter.
  • Luka tusuk pada bokong kiri.
  1. Daerah Kaki
  • Luka post hecting pada paha kiri luar sisi atas panjang satu centimeter.
  • Luka tusuk pada paha kiri luar sisi bawah panjang satu centimeter dan lebar nol koma lima centimeter.

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan korban Laki-Laki berusia sembilan belas tahun ini ditemukan luka tusuk pad punggung kanan, memar pada bahu kanan, luka tusuk pada bokong kanan sisi atas , luka tusuk pada bokong kanan sisi bawah, luka tusuk pada bokong kiri, luka post hecting pada paha kiri luar sisi atas, dan luka tusuk pada paha kiri laur sisi bawah. Luka ini sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tajam.

  • Bahwa akibat sejumlah luka tersebut, korban Nabil (Alm) dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 18 Februari 2026 pukul 04.09 WITA dengan diagnose S27.1 Traumatic haemothorax berdasarkan Surat Keterangan Kematian UPT RSUD H. ANDI SULTAN DAENG RADJA Nomor : 440/57/RSUD-BLK/2026.

---------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 262 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang K.U.H.Pidana.

----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

Ketiga :

Primair

---------Bahwa Terdakwa I SANDI Bin MUH. ARSYAD bersama-sama dengan Terdakwa II HAJARATUL ASWAD Als TORRE Bin JAMALUDDIN dan Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira jam 22.25 Wita atau pada suatu waktu di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di depan SPBU Bontomalengu Jalan Poros Bantaeng-Bulukumba Kelurahan Lanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama melukai berat orang lain yang mengakibatkan mati, perbuatan yang mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira jam 21.50 Wita ketika Korban NABIL (Alm), saksi PERDI Als FERDI Bin SUARDI, dan saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI sedang berboncengan 3 (tiga) menggunakan motor menuju SPBU Laboang Korong, Jalan Poros Banteng-Bulukumba, Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba (dekat Islamic Center) untuk mengisi bahan bakar. Pada saat melintas di depan Islamic Center Kabupaten Bulukumba, Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO sedang berdiri di depan cafe di sekitar Islamic Center Kabupaten Bulukumba dan menegur saksi PERDI Als FERDI Bin SUARDI sehingga saat itu mereka berhenti. Kemudian, korban NABIL (Alm) dan saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI turun dari motor. Ketika saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI turun dari motor, kaki saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI tidak sengaja mengenai kaki Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO sehingga saat itu Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO emosi dan mengatakan ”tungguka jangan ko pergi” sambil berjalan masuk ke dalam cafe dengan menunjuk saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI sambil berkata ”kau juga tungga ka di sini jangan ko pergi”. Saat masuk ke dalam cafe, Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO menemui Terdakwa II dan mengatakan “bantuka dulu, ayo kesana natendangka itu sana” setelah itu Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO dan Terdakwa II keluar dari cafe yang mana pada saat itu Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO melihat Korban NABIL (Alm), saksi PERDI Als FERDI Bin SUARDI, dan saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI sudah melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian datang Terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor yang diikuti oleh Terdakwa II yang langsung naik ke atas motor dengan posisi Terdakwa II mengendarai motor tersebut dan Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO berada di posisi tengah serta Terdakwa I berada di bagian belakang. Mereka pun langsung mengejar Korban NABIL (Alm), saksi PERDI Als FERDI Bin SUARDI, dan saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI ke arah Jalan Poros Bantaeng. Ketika sampai di daerah Bonto ma’lengu, Kabupaten Bulukumba Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO melihat Korban NABIL (Alm), saksi PERDI Als FERDI Bin SUARDI, dan saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI masuk ke dalam SPBU Bontomalengu Jalan Poros Bantaeng-Bulukumba, Kelurahan Lanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba sehingga Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO bersama Terdakwa II  dan Terdakwa I juga masuk ke dalam SPBU, kemudian Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO berteman turun dari motor dan berusaha mengejar korban NABIL (Alm) yang mana korban NABIL (Alm) langsung lompat dari sepeda motor dan dikejar oleh Terdakwa I bersama Terdakwa II sedangkan Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO mengejar saksi PERDI Als FERDI Bin SUARDI dan saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI yang mana keduanya berhasil meninggalkan tempat tersebut menuju ke Jalan poros menuju Kabupaten Bulukumba. Sedangkan Terdakwa I berhasil mengejar korban NABIL (Alm) hingga depan SPBU yang mana pada saat itu Terdakwa I langsung mencabut sebilah badik dan menikam Korban NABIL (Alm) dengan menggunakan sebilah badik sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai bagian punggung dan paha Korban NABIL (Alm), kemudian datang Terdakwa II memukul kepala sebelah kiri Korban NABIL (Alm) dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dalam keadaan Korban NABIL (Alm) terbaring tidak berdaya. Setelah itu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO pergi berboncengan 3 (tiga) meninggalkan tempat kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Anak Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO, NABIL mengalami sejumlah luka yang sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Refertum dari UPT RSUD H.ANDI SULTAN DAENG RADJA Nomor : 440 / 21 / RSUD – BLK / 2026, tanggal 19 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Khaerun Nisa, yang pada pokoknya menerangkan hasil pemeriksaan fisik :
  1. Daerah Punggung
  • Luka tusuk pada punggung kanan, posisi miring dengan ukuran ke dalaman empat centimeter dengan panjang dua centimeter dan lebar empat centimeter.
  1. Daerah Bahu
  • Memar pada bahu kanan
  1. Daerah Bokong
  • Luka tusuk pada bokong kanan sisi atas dengan ukuran ke dalaman satu koma lima centimeter dengan panjang satu centimeter dan lebar nol koma lima centimeter.
  • Luka tusuk pada bokong kanan sisi bawah dengan ukuran ke dalaman empat centimeter dengan panjang dua centimeter dan lebar satu centimeter.
  • Luka tusuk pada bokong kiri.
  1. Daerah Kaki
  • Luka post hecting pada paha kiri luar sisi atas panjang satu centimeter.
  • Luka tusuk pada paha kiri luar sisi bawah panjang satu centimeter dan lebar nol koma lima centimeter.

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan korban Laki-Laki berusia sembilan belas tahun ini ditemukan luka tusuk pad punggung kanan, memar pada bahu kanan, luka tusuk pada bokong kanan sisi atas , luka tusuk pada bokong kanan sisi bawah, luka tusuk pada bokong kiri, luka post hecting pada paha kiri luar sisi atas, dan luka tusuk pada paha kiri laur sisi bawah. Luka ini sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tajam.

  • Bahwa akibat sejumlah luka tersebut, korban Nabil (Alm) dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 18 Februari 2026 pukul 04.09 WITA dengan diagnose S27.1 Traumatic haemothorax berdasarkan Surat Keterangan Kematian UPT RSUD H. ANDI SULTAN DAENG RADJA Nomor : 440/57/RSUD-BLK/2026.

---------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 468 Ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang K.U.H.Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair

---------Bahwa Terdakwa I SANDI Bin MUH. ARSYAD bersama-sama dengan Terdakwa II HAJARATUL ASWAD Als TORRE Bin JAMALUDDIN dan Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira jam 22.25 Wita atau pada suatu waktu di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di depan SPBU Bontomalengu Jalan Poros Bantaeng-Bulukumba Kelurahan Lanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, perbuatan yang mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira jam 21.50 Wita ketika Korban NABIL (Alm), saksi PERDI Als FERDI Bin SUARDI, dan saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI sedang berboncengan 3 (tiga) menggunakan motor menuju SPBU Laboang Korong, Jalan Poros Banteng-Bulukumba, Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba (dekat Islamic Center) untuk mengisi bahan bakar. Pada saat melintas di depan Islamic Center Kabupaten Bulukumba, Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO sedang berdiri di depan cafe di sekitar Islamic Center Kabupaten Bulukumba dan menegur saksi PERDI Als FERDI Bin SUARDI sehingga saat itu mereka berhenti. Kemudian, korban NABIL (Alm) dan saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI turun dari motor. Ketika saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI turun dari motor, kaki saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI tidak sengaja mengenai kaki Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO sehingga saat itu Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO emosi dan mengatakan ”tungguka jangan ko pergi” sambil berjalan masuk ke dalam cafe dengan menunjuk saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI sambil berkata ”kau juga tungga ka di sini jangan ko pergi”. Saat masuk ke dalam cafe, Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO menemui Terdakwa II dan mengatakan “bantuka dulu, ayo kesana natendangka itu sana” setelah itu Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO dan Terdakwa II keluar dari cafe yang mana pada saat itu Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO melihat Korban NABIL (Alm), saksi PERDI Als FERDI Bin SUARDI, dan saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI sudah melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian datang Terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor yang diikuti oleh Terdakwa II yang langsung naik ke atas motor dengan posisi Terdakwa II mengendarai motor tersebut dan Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO berada di posisi tengah serta Terdakwa I berada di bagian belakang. Mereka pun langsung mengejar Korban NABIL (Alm), saksi PERDI Als FERDI Bin SUARDI, dan saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI ke arah Jalan Poros Bantaeng. Ketika sampai di daerah Bonto ma’lengu, Kabupaten Bulukumba Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO melihat Korban NABIL (Alm), saksi PERDI Als FERDI Bin SUARDI, dan saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI masuk ke dalam SPBU Bontomalengu Jalan Poros Bantaeng-Bulukumba, Kelurahan Lanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba sehingga Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO bersama Terdakwa II  dan Terdakwa I juga masuk ke dalam SPBU, kemudian Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO berteman turun dari motor dan berusaha mengejar korban NABIL (Alm) yang mana korban NABIL (Alm) langsung lompat dari sepeda motor dan dikejar oleh Terdakwa I bersama Terdakwa II sedangkan Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO mengejar saksi PERDI Als FERDI Bin SUARDI dan saksi ARWAN AHMAD BAKRI Bin BAKRI yang mana keduanya berhasil meninggalkan tempat tersebut menuju ke Jalan poros menuju Kabupaten Bulukumba. Sedangkan Terdakwa I berhasil mengejar korban NABIL (Alm) hingga depan SPBU yang mana pada saat itu Terdakwa I langsung mencabut sebilah badik dan menikam Korban NABIL (Alm) dengan menggunakan sebilah badik sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai bagian punggung dan paha Korban NABIL (Alm), kemudian datang Terdakwa II memukul kepala sebelah kiri Korban NABIL (Alm) dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dalam keadaan Korban NABIL (Alm) terbaring tidak berdaya. Setelah itu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO pergi berboncengan 3 (tiga) meninggalkan tempat kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Anak Anak YUSRAN Alias PANTER Bin ACO, NABIL mengalami sejumlah luka yang sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Refertum dari UPT RSUD H.ANDI SULTAN DAENG RADJA Nomor : 440 / 21 / RSUD – BLK / 2026, tanggal 19 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Khaerun Nisa, yang pada pokoknya menerangkan hasil pemeriksaan fisik :
  1. Daerah Punggung
  • Luka tusuk pada punggung kanan, posisi miring dengan ukuran ke dalaman empat centimeter dengan panjang dua centimeter dan lebar empat centimeter.
  1. Daerah Bahu
  • Memar pada bahu kanan
  1. Daerah Bokong
  • Luka tusuk pada bokong kanan sisi atas dengan ukuran ke dalaman satu koma lima centimeter dengan panjang satu centimeter dan lebar nol koma lima centimeter.
  • Luka tusuk pada bokong kanan sisi bawah dengan ukuran ke dalaman empat centimeter dengan panjang dua centimeter dan lebar satu centimeter.
  • Luka tusuk pada bokong kiri.
  1. Daerah Kaki
  • Luka post hecting pada paha kiri luar sisi atas panjang satu centimeter.
  • Luka tusuk pada paha kiri luar sisi bawah panjang satu centimeter dan lebar nol koma lima centimeter.

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan korban Laki-Laki berusia sembilan belas tahun ini ditemukan luka tusuk pad punggung kanan, memar pada bahu kanan, luka tusuk pada bokong kanan sisi atas , luka tusuk pada bokong kanan sisi bawah, luka tusuk pada bokong kiri, luka post hecting pada paha kiri luar sisi atas, dan luka tusuk pada paha kiri laur sisi bawah. Luka ini sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tajam.

  • Bahwa akibat sejumlah luka tersebut, korban Nabil (Alm) dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 18 Februari 2026 pukul 04.09 WITA dengan diagnose S27.1 Traumatic haemothorax berdasarkan Surat Keterangan Kematian UPT RSUD H. ANDI SULTAN DAENG RADJA Nomor : 440/57/RSUD-BLK/2026.
  • Bahwa Terdakwa I SANDI Bin MUH. ARSYAD pernah dihukum sebelumnya sebanyak 2 (dua) kali berdasarkan petikan putusan Nomor 14/Pid.B/2023/PN.Blk dan Nomor 57/Pid.B/2024/PN.Blk

---------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang K.U.H.Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya