| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 13 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
21/Pdt.G/2025/PN Blk |
| Tanggal Surat |
Rabu, 15 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Mappiwali | | 2 | Andi Mansyur | | 3 | Saparuddin | | 4 | Nanro Deppa | | 5 | Kammisi | | 6 | Tasa | | 7 | Andi Mastira Hadi | | 8 | Mahmuddin | | 9 | Andi Bau | | 10 | Jufriadi |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Lukman, S.H | Mappiwali | | 2 | Lukman, S.H | Andi Mansyur | | 3 | Lukman, S.H | Saparuddin | | 4 | Lukman, S.H | Nanro Deppa | | 5 | Lukman, S.H | Kammisi | | 6 | Lukman, S.H | Tasa | | 7 | Lukman, S.H | Andi Mastira Hadi | | 8 | Lukman, S.H | Mahmuddin | | 9 | Lukman, S.H | Andi Bau | | 10 | Lukman, S.H | Jufriadi |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Bupati Bulukumba | | 2 | Kepala Desa Darubiah |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum .
- Menyatakan bahwa Para Penggugat dan masyarakat lainnya yang berprofesi sebagai Pekebun dan Nelayan telah lama turun temurun bertempat tinggal dan bermukim dalam Kawasan Konservasi Tahura ( Taman Hutan Raya) Kabupaten Bulukumba .
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I in casu Bupati Bulukumba yang akan memasukkan Perusahaan Tambang dan atau Perusahaan lainnya oleh Investor Asing akan berpotensi merusak ekosistem Kawasan Konservasi Hutan Tahura Bonto Bahari termasuk di Desa Darubiah adalah tindakan melawan perbuatan hukum ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I in casu Bupati Bulukumba yang menyurat dan menyuruh Bapemda Bulukumba melakukan Pembekuan / Pencabutan terkait Penerbitan SPPT PBB sebanyak 70 (tujuh Puluh) SPPT PBB yang mana 20 SPPT masuk Bara Ruku -Ruku dan 50 (lima Puluh) SPPT masuk dalam wilayah Lahongka dan Jolli Desa Darubiah atas nama masyarakat termasuk Para Penggugat dalam Kawasan Konservasi Tahura Kecamatan Bonto Bahari Adalah tidak sah dan melawan hukum ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I in casu Bupati Bulukumba yang menyurat agar Masyarakat Darubiah termasuk Para Penggugat yang bermukim dan mendiami Kawasan Tahura Bonto Bahari dalam Desa Darubiah untuk dilakukan Pembongkaran Bangunan dalam Kawasan Hutan Tahura Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba Adalah tidak sah dan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa lokasi yang didiami dan ditinggali oleh Masyarakat termasuk Para Penggugat yang telah diterbitkan SPPT / PBB oleh Dinas Bapemda Kabupaten Bulukumba, masuk dalam Blok Pemampaatan Kawasan Konservasi Hutan Tahura atau setidak tidaknya Lokasi yang dapat dimampaatkan untuk ditinggali dan didiami asal tidak di miliki ataupun dijual serta tidak mengganggu Flora dan Fauna atau lainnya dalam Kawasan Konservasi Hutan Tahura ;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat dan masyarakat di Desa Darubiah berhak untuk hidup serta menjalani kehidupannya serta bermukim dan berdiam sebagai manusia yang dimanusiakan yang dapat hidup berdampingan dengan alam dan isinya serta Binatang -Binatang yang dilindungi dalam Kawasan Konservasi Hutan Tahura Kabupaten Bulukumba asal tidak merusak dan mengganggu apa-apa yang dilindungi dalam Kawasan Konservasi Hutan Tahura Bonto Bahari ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti seketika dan sekaligus secara tunai kerugian -kerugian yang dialami oleh Para Penggugat yang diakibatkan oleh karena Pembekuan dan atau Pembatalan SPPT PBB atas nama Para Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II , Sehingga Para Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Adalah sebagai berikut :
- Kerugian Materiil yang dikeluarkan oleh Para Penggugat sebagai Masyarakat dan manusia yang termarjinalkan dan tidak mampu yang profesinya hanya sebagai Pekebun dan Pelaut dan pekerja serabutan baik berupa biaya transfortasi , biaya makan , dan biaya – biaya pengurusan lainnya akibat adanya pencabutan dan pembatalan serta akibat pensuratan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk dilakukan Pembongkaran dan Pengosongan rumah kediaman Para Penggugat dan masyarakat lainnya sebesar kurang lebih Lima Juta Rupiah ;
- Kerugian Immateriil akibat Perbuatan Tergugat I dan atau Tergugat II yang menyuruh untuk membatalkan SPPT PBB Para Penggugat dan melakukan Pensuratan kepada Masyarakat termasuk Para Penggugat untuk dilakukan Pembongkaran Bangunan dan Pengosongan dalam Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bonto Bahari serta pemancangan tiang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba yang menyebabkan ketakutan dan rasa was-was bagi Para Penggugat dan Masyarakat sekitar yang bermukim padahal Lokasi yang ditempati oleh Para Tergugat masuk dalam blok Pemampaatan serta tidak untuk dimiliki ataupun dijual tapi justru membantu untuk menjaga tidak dapat dinilai dengan uang karena yang menyuruh tetapi dapat diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp.1.000.000.000( satu miliar rupiah);Sehingga total nilai kerugian Para Penggugat baik secara Materiil dan Immateriil yang harus dibayar kan oleh Tergugat I dan Tergugat II Adalah sebesar Satu Milyar Lima Juta Rupiah dibayarkan secara kontan seketika dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap ( ( inkhracht van gewijsde) dalam perkara ini;
- Memerintahkan kepada Tergugat I in casu Bupati Bulukumba agar supaya tidak melakukan pengusiran terhadap masyarakat yang berprofesi Pekebun dan Nelayan yang bermukim dalam Kawasan Konservasi Hutan Tahura Bonto Bahari;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II atau siapa saja yang diperintahkan oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk tidak melakukan Pembongkaran Bangunan yang didiami oleh Para Penggugat dan masyarakat yang bermukim dalam Kawasan Konservasi Tahura Bonto Bahari karena tidak merusak atau memiliki ataupun menjual apa yang ada dalam Kawasan Konservasi Hutan Tahura Bonto Bahari;
- Menghukum Tergugat I dan/ atau Tergugat II untuk memerintahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba atau pun Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi untuk mencabut plang Peringatan disekitar kediaman Para Penggugat dan Masyarakat yang bermukim dalam Kawasan Konservasi Hutan Tahura karena seolah-olah plang tersebut mengintimidasi dan membuat mental psikologi Para Penggugat dan masyarakat lainnya terganggu karena sewaktu -waktu Tergugat I dan atau Tergugat II melakukan Pengusiran dan Pembongkaran terhadap bangunan tempat kediaman nya sehingga tidak dapat dengan tenang menjalani kehidupannya sebagai nelayan dan pekebun dan sebagai dan masyarakat yang termarjinalkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah Merdeka dari Penjajajah;
- Menghukum Tergugat I in casu Bupati Bulukumba dan Tergugat II in casu Kepala Desa Darubiah untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah) setiap harinya jika Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkhracht van gewijsde) dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum lainnya ( uit voerbaar bij voorad)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |