Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Blk ANDI ASRIANTO Bin ANDI MUH. ALI AGUS Kepolisian Resort Bulukumba Cq. Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu Bulukumba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Blk
Tanggal Surat Minggu, 08 Feb. 2026
Nomor Surat PN BLK-698860245C9A0
Pemohon
NoNama
1ANDI ASRIANTO Bin ANDI MUH. ALI AGUS
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Bulukumba Cq. Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu Bulukumba
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Penetapan Tersangka Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/2.a/II/Res.1.11/2026/reskrim/Sek ujung bulu, atas nama Tersangka Andi Asrianto  Alias Andi Aso Bin A. Muh. Ali Agus, tertanggal 04 Februari 2026 jo. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka nomor: S.Tap/2.a/II/Res.1.11/2026/ Reskrim/Sek Ujung Bulu Atas nama Andi Asrianto  Alias Andi Aso Bin A. Muh. Ali Agus tertanggal 04 Februari 2026
  3. Memerintahkan Termohon praperadilan untuk menerbitkan Surat Pencabutan Status Tersangka terhadap Pemohon atas Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/2.a/II/Res.1.11/2026/reskrim/Sek ujung bulu, atas nama Tersangka Andi Asrianto  Alias Andi Aso Bin A.Muh.Ali Agus, tertanggal 04 Februari 2026, atas Perkara sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/VI/2025/SPKT/Sek.Ujung Bulu/Polres Bulukumba/Polda Sulawesi selatan, tertanggal 19 Juni 2025;
  4. Memerintahkan Termohon praperadilan untuk menghentikan segala proses penyidikan terhadap Pemohon praperadilan atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/VI/2025/SPKT/Sek.Ujung Bulu/Polres Bulukumba/Polda Sulawesi selatan, tertanggal 19 Juni 2025; serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/VI/2025/SPKT/Sek.Ujung Bulu/Polres Bulukumba/Polda Sulawesi selatan, tertanggal 19 Juni 2025; dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/2.a/II/Res.1.11/2026/reskrim/Sek ujung bulu, atas nama Tersangka Andi Asrianto  Alias Andi Aso Bin A. Muh. Ali Agus, tertanggal 04 Februari 2026, terhadap diri Pemohon praperadilan setelah putusan praperadilan ini;
  6. Memerintahkan Termohon praperadilan untuk mematuhi dan melaksanakan Keputusan tersebut;
  7. Menghukum Termohon praperadilan untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya