| Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Penetapan Tersangka Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/2.a/II/Res.1.11/2026/reskrim/Sek ujung bulu, atas nama Tersangka Andi Asrianto Alias Andi Aso Bin A. Muh. Ali Agus, tertanggal 04 Februari 2026 jo. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka nomor: S.Tap/2.a/II/Res.1.11/2026/ Reskrim/Sek Ujung Bulu Atas nama Andi Asrianto Alias Andi Aso Bin A. Muh. Ali Agus tertanggal 04 Februari 2026
- Memerintahkan Termohon praperadilan untuk menerbitkan Surat Pencabutan Status Tersangka terhadap Pemohon atas Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/2.a/II/Res.1.11/2026/reskrim/Sek ujung bulu, atas nama Tersangka Andi Asrianto Alias Andi Aso Bin A.Muh.Ali Agus, tertanggal 04 Februari 2026, atas Perkara sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/VI/2025/SPKT/Sek.Ujung Bulu/Polres Bulukumba/Polda Sulawesi selatan, tertanggal 19 Juni 2025;
- Memerintahkan Termohon praperadilan untuk menghentikan segala proses penyidikan terhadap Pemohon praperadilan atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/VI/2025/SPKT/Sek.Ujung Bulu/Polres Bulukumba/Polda Sulawesi selatan, tertanggal 19 Juni 2025; serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/VI/2025/SPKT/Sek.Ujung Bulu/Polres Bulukumba/Polda Sulawesi selatan, tertanggal 19 Juni 2025; dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/2.a/II/Res.1.11/2026/reskrim/Sek ujung bulu, atas nama Tersangka Andi Asrianto Alias Andi Aso Bin A. Muh. Ali Agus, tertanggal 04 Februari 2026, terhadap diri Pemohon praperadilan setelah putusan praperadilan ini;
- Memerintahkan Termohon praperadilan untuk mematuhi dan melaksanakan Keputusan tersebut;
- Menghukum Termohon praperadilan untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|