Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2025/PN Blk 1.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
2.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
3.NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
MUH. ILHAM ANUGRAH Bin HERIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 108/Pid.B/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2238/P.4.22/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
2MUHAMMAD ZAKI, S.H.
3NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. ILHAM ANUGRAH Bin HERIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---------Bahwa Terdakwa MUH. ILHAM ANUGRAH BIN HERIANTO, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, sekira jam 00.30 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Abd. Azis, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

------------------------------------------------------------------------------ Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, sekira jam 00.30 Wita, saat saksi IFDAL DARMAWANSYAH Alias IPDAL BIN MUH. ILYAS bersama-sama dengan saksi RAIHAN RAMADHAN Alias REHAN sedang berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Abd. Azis, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Pada saat itu, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi IFDAL DARMAWANSYAH Alias IPDAL BIN MUH. ILYAS bersama-sama dengan saksi RAIHAN RAMADHAN Alias REHAN berpapasan dan hampir bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa. Kemudian, saksi IFDAL DARMAWANSYAH Alias IPDAL BIN MUH. ILYAS bersama-sama dengan saksi RAIHAN RAMADHAN Alias REHAN sempat menghampiri Terdakwa yang sedang singgah di depan rumah warga. Pada saat saksi IFDAL DARMAWANSYAH Alias IPDAL BIN MUH. ILYAS bersama-sama dengan saksi RAIHAN RAMADHAN Alias REHAN berada di samping kanan Terdakwa, Terdakwa kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari dalam tas Terdakwa, lalu Terdakwa menikam saksi IFDAL DARMAWANSYAH Alias IPDAL BIN MUH. ILYAS menggunakan sebilah pisau tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai paha sebelah kiri saksi IFDAL DARMAWANSYAH Alias IPDAL BIN MUH. ILYAS. Melihat hal tersebut, saksi RAIHAN RAMADHAN Alias REHAN berusaha untuk menghalangi Terdakwa dan melindungi saksi IFDAL DARMAWANSYAH Alias IPDAL BIN MUH. ILYAS, sehingga pada saat itu saksi IFDAL DARMAWANSYAH Alias IPDAL BIN MUH. ILYAS sempat lari meninggalkan tempat tersebut, sedangkan saksi RAIHAN RAMADHAN Alias REHAN dipeluk oleh Terdakwa, lalu Terdakwa menikam saksi RAIHAN RAMADHAN Alias REHAN secara berulangkali atau setidak-tidaknya 3 (tiga) kali yang mengenai punggung, ketiak sebelah kanan dan pinggang sebelah kiri saksi RAIHAN RAMADHAN Alias REHAN. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi IFDAL DARMAWANSYAH Alias IPDAL BIN MUH. ILYAS mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 440/97/RSUD-BLK/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. SITI KHADIJAH yakni dokter pada RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RAJA, yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi IFDAL DARMAWANSYAH Alias IPDAL BIN MUH. ILYAS mengalami satu buah luka lecet pada jari kelingking tangan kanan, satu buah luka terbuka pada daerah paha kiri dan satu buah luka lecet pada lutut kanan hingga betis, luka ini sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tajam. Sedangkan, saksi RAIHAN RAMADHAN Alias REHAN juga mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 440/79/RSUD-BLK/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. KHAERUN NISA yakni dokter pada RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RAJA, yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi RAIHAN RAMADHAN Alias REHAN mengalami luka tusuk pada punggung atas belakang sebelah kanan, luka tusuk pada ketiak sebelah kanan, luka tusuk pada pinggang sebelah kiri (usus terburai) dan luka lecet pada siku kanan,, luka ini sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tajam. Bahwa akibat luka tersebut, saksi IFDAL DARMAWANSYAH Alias IPDAL BIN MUH. ILYAS tidak dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari, begitu pula halnya dengan saksi RAIHAN RAMADHAN Alias REHAN yang harus mendapatkan perawatan intensif berupa operasi akibat luka tusukan yang saksi RAIHAN RAMADHAN Alias REHAN alami.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) jo. Pasal 65 Ayat (1) K.U.H.Pidana. -

---------------------------------------------------- Subsidiair : ---------Bahwa Terdakwa MUH. ILHAM ANUGRAH BIN HERIANTO, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, sekira jam 00.30 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Abd. Azis, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, sekira jam 00.30 Wita, saat saksi IFDAL DARMAWANSYAH Alias IPDAL BIN MUH. ILYAS bersama-sama dengan saksi RAIHAN RAMADHAN Alias REHAN sedang berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Abd. Azis, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Pada saat itu, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi IFDAL DARMAWANSYAH Alias IPDAL BIN MUH. ILYAS bersama-sama dengan saksi RAIHAN RAMADHAN Alias REHAN berpapasan dan hampir bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa. Kemudian, saksi IFDAL DARMAWANSYAH Alias IPDAL BIN MUH. ILYAS bersama-sama dengan saksi RAIHAN RAMADHAN Alias REHAN sempat menghampiri Terdakwa yang sedang singgah di depan rumah warga. Pada saat saksi IFDAL DARMAWANSYAH Alias IPDAL BIN MUH. ILYAS bersama-sama dengan saksi RAIHAN RAMADHAN Alias REHAN berada di samping kanan Terdakwa, Terdakwa kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari dalam tas Terdakwa, lalu Terdakwa menikam saksi IFDAL DARMAWANSYAH Alias IPDAL BIN MUH. ILYAS menggunakan sebilah pisau tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai paha sebelah kiri saksi IFDAL DARMAWANSYAH Alias IPDAL BIN MUH. ILYAS. Melihat hal tersebut, saksi RAIHAN RAMADHAN Alias REHAN berusaha untuk menghalangi Terdakwa dan melindungi saksi IFDAL DARMAWANSYAH Alias IPDAL BIN MUH. ILYAS, sehingga pada saat itu saksi IFDAL DARMAWANSYAH Alias IPDAL BIN MUH. ILYAS sempat lari meninggalkan tempat tersebut, sedangkan saksi RAIHAN RAMADHAN Alias REHAN dipeluk oleh Terdakwa, lalu Terdakwa menikam saksi RAIHAN RAMADHAN Alias REHAN secara berulangkali atau setidak-tidaknya 3 (tiga) kali yang mengenai punggung, ketiak sebelah kanan dan pinggang sebelah kiri saksi RAIHAN RAMADHAN Alias REHAN. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi IFDAL DARMAWANSYAH Alias IPDAL BIN MUH. ILYAS mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 440/97/RSUD-BLK/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. SITI KHADIJAH yakni dokter pada RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RAJA, yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi IFDAL DARMAWANSYAH Alias IPDAL BIN MUH. ILYAS mengalami satu buah luka lecet pada jari kelingking tangan kanan, satu buah luka terbuka pada daerah paha kiri dan satu buah luka lecet pada lutut kanan hingga betis, luka ini sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tajam. Sedangkan, saksi RAIHAN RAMADHAN Alias REHAN juga mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 440/79/RSUD-BLK/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. KHAERUN NISA yakni dokter pada RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RAJA, yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi RAIHAN RAMADHAN Alias REHAN mengalami luka tusuk pada punggung atas belakang sebelah kanan, luka tusuk pada ketiak sebelah kanan, luka tusuk pada pinggang sebelah kiri (usus terburai) dan luka lecet pada siku kanan,, luka ini sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tajam. Bahwa akibat luka tersebut, saksi IFDAL DARMAWANSYAH Alias IPDAL BIN MUH. ILYAS tidak dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari, begitu pula halnya dengan saksi RAIHAN RAMADHAN Alias REHAN yang harus mendapatkan perawatan intensif berupa operasi akibat luka tusukan yang saksi RAIHAN RAMADHAN Alias REHAN alami.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 65 Ayat (1) K.U.H.Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya