Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.Sus/2025/PN Blk | 1.REFAH KURNIAWAN, SH 2.DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH 3.ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H |
JUSMAN YAHYA Als JUSMAN Bin MUH. YAHYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.Sus/2025/PN Blk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-81/P.4.22/Enz.2/01/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa terdakwa JUSMAN YAHYA Alias JUSMAN Bin MUH.YAHYA pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024 sekitar Pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat jl. Timbula, RT 001,Bonto Tangnga, Bontotiro, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : ? Kesimpulan :
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--- SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa JUSMAN YAHYA Alias JUSMAN Bin MUH.YAHYA pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024 sekitar Pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat jl. Timbula, RT 001,Bonto Tangnga, Bontotiro, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :? Kesimpulan :
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |