Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Blk SARINTANG BINTI GISING MUH.BASRI BIN NEKONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SARINTANG BINTI GISING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SANURUNG ANDI LOLO, SHSARINTANG BINTI GISING
2Baharuddin Meru, SHSARINTANG BINTI GISING
3ASBAR RASYID, SHSARINTANG BINTI GISING
Tergugat
NoNama
1MUH.BASRI BIN NEKONG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ruslan Andi MallarangangMUH.BASRI BIN NEKONG
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 129.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------
  2. Menyatakan menurut Hukum bahwa bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap Obyek Sengketa berupa tanah darat/kebun  adalah Sah dan berharga;--------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut Hukum bahwa Tanah Darat/kebun seluas ± 1,25 Ha ( 12.500. m2) yang merupakan satu kesatuan dengan Tanah milik Pengggat yaitu Batas sebelah Barat yang sebahagian terhisap kedalam Sertipikat Hak Milik Nomor 170 berdasarkan Surat Ukur tanggal 26-8-1999 Nomor 30/Tugondeng/1999, atas nama SARINTANG yang terletak di  Dusun Bonto Sura Desa Tugondeng Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara dengan kebun A.Ida;
  • Sebelah Timur dengan  kebun Nurung ;
  • Sebelah Selatan dengan kebun Muh.Basri bin Nekong;
  • Sebelah Barat dengan kebun Sarintang ( Penggugat )

Adalah milik Penggugat

  1. Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat  yang menguasai Tanah Darat/Kebun Obyek sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;----------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan menurut Hukum bahwa segala penerbitan Alas Hak terhadap Tanah Darat/Kebun  Obyek Sengketa adalah tidak Sah dan Tidak mengikat;-
  3.  Menghukum  Tergugat atau orang yang mendapat Hak dari padanya untuk menyerahkan kembali Tanah darat/kebun Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan Kosong;-------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian materil sejak tahun 2022 sampai sekarang dari hasil tanah darat/kebun tersebut sebesar Rp.129.500.000.,- ( Seratus Dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) kepada Penggugat;  ----------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar segala Biaya yang timbul dalam Perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak