| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama, Tanggal Dan Bulan Kelahiran pada Kartu Keluarga Dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tertulis Nama Pemohon “FUTRIDIAYU, Tempat Tanggal Lahir Di Bulukumba, 02 Maret 2008” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “PUTRIDIAYU, Tempat Tanggal Lahir Di Bulukumba, 27 Februari 2008” sebagaimana yang tertulis pada Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor: DN-19/D-SMP/K13/23/0016872, Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Pangalloang, Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Pangalloang, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|