Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2026/PN Blk 1.AHMAD JAFAR, S.H
2.ANDI MUTMAINNAH.,S.H
3.YULIANA D. KAMBU, S.H.
ANWAR Als TOLLENG Bin BACO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 89/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1488/P.4.22/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JAFAR, S.H
2ANDI MUTMAINNAH.,S.H
3YULIANA D. KAMBU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR Als TOLLENG Bin BACO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

- Bahwa Terdakwa ANWAR Als TOLLENG Bin BACO, pada hari sabtu tanggal

21 Maret 2026 sekira pukul 14.15 Wita di Dusun Batuhulang Desa Salassae Kec.

Bulukumpa Kab Bulukumba atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih

termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang

memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan penganiayaan, yang

dilakukan terhadap terhadap Saksi Korban lel RAPPE Bin SALENG perbuatan yang

mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

---------------------------------------------------------------

Berawal pada hari sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar pukul 14.15 Wita

Terdakwa ANWAR Als TOLLENG Bin BACO bersama istrinya datang ke rumah Saksi

Korban untuk menagih utang dan memaksa Saksi Korban untuk membayar lunas

sehingga Saksi Korban emosi dan masuk kedalam rumah mengambil sebilah parang

sehingga Terdakwa ANWAR Als TOLLENG Bin BACO bersama istrinya lari keluar

meninggalkan teras rumah saya dan parang tersebut saya simpan diteras rumah lalu

Saksi Korban berjalan mengikutinya kemudian Saksi Korban mengambil sebuah batu

lalu melemparkan kepadanya namun batu tersebut kembali di ambil oleh Terdakwa

ANWAR Als TOLLENG Bin BACO lalu digunakan melempar Saksi Korban dan mengenai betis bagian kiri yang mengakibatkan luka robek dan selanjutnya Saksi

Korban ditahan oleh lel. JUARDIN Als JUMADIN dan Terdakwa ANWAR Als

TOLLENG Bin BACO di tahan atau dihalangi oleh lel. MUHAMMAD ASDAR

selanjutnya Saksi Korban kembali ke rumah, namun tidak lama kemudian Terdakwa

ANWAR AIs TOLLENG Bin BACO datang kembali ke rumah Saksi Korban namun

Saksi Korban sudah tidak peduli dengannya sehingga Terdakwa ANWAR Als

TOLLENG Bin BACO kembali ke rumah saudaranya yaitu lel.JUARDIN Als JUMADIN

Bin BACO dan Saksi Korban berangkat ke puskesmas Salassae lalu ke polsek

Bulukumpa.

Bahwa berdasarkan Visum Et ET REPERTUM No: 400.7.22.1/0081/PKM

SLS/2026 tertanggal 24 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. A. Indra

Kusuma Putri, S.Ked selaku dokter pemeriksa, Dengan hasil pemeriksaan :

• Pemeriksaan Fisik :

- Betis Kiri : Tampak luka robek pada betis bagian kiri bagian depan

ukuran panjang dua centimeter, Lebar satu centimeter dengan

kedalaman satu centimeter, tepi luka tidak rata, terdapat jembata

jaringan, pendarahan aktif.

• Kesimpulan : 1 buah luka robek di betis kiri bagian depan dikarenakan oleh

trauma tumpul

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban merasa kesakitan pada lukanya dan

tidak mampu melakukan aktifitas selama 2 (dua) hari 2(dua) malam.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan

pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2024 Tentang

KUHPidana. ----

Pihak Dipublikasikan Ya