| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama, Tahun Kelahiran Dan Nama Orang Tua (Ayah) Pemohon Pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Dari “Nama NURUL AMELIA ARIFIN, Tempat Tanggal Lahir Makassar, 08 Mei 1997 dan Nama Orang Tua (Ayah) ARIFIN” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “NURUL AMELIYA ARIFIN Tempat Tanggal Lahir Makassar 08 Mei 1998 dan Nama Orang Tua (Ayah) MUHAMMAD ARIFIN” sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk, Ijazah Sekolah Menengah Atas ,Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kelahiran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Keterangan Beda Nama, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan dan Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang dilampirkansebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|