Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2026/PN Blk Muhammad Ikhsan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2026/PN Blk
Tanggal Surat Sabtu, 16 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Muhammad Ikhsan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Bahwa Pemohon yang bernama MUHAMMAD IKHSAN dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor 13322/CS/IV/2013, yang lahir di Tanete pada tanggal 16 Mei 1980, sebagaimana dokumen Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bulukumba tertanggal 29 April 2025,  yang dalam beberapa dokumen kependudukan dan data pendidikan terkait dengan anak PEMOHON, yakni pada kutipan akta kelahiran nomor 6.383/CS/III/2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Bulukumba tertanggal 29 Maret 2012, atas nama A. IZMI AINUN ZAHRA yang lahir di Bulukumba, pada tanggal 6 Januari 2012, anak ke SATU  dari ayah bernama IKHSAN A. AMIER, SH, dan dokumen ijazah Sekolah Dasar dengan nomor DN-19/D-SD/K13/24/0018377, atas nama A. IZMI AINUN ZAHRA dengan orang tua bernama IKHSAN A. AMIER,SH dan kutipan akta kelahiran  nomor 195/CS/I/2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Bulukumba tertanggal 6 Januari 2014, atas nama A. FAUZI ALI IKHSAN yang lahir di Bulukumba, pada tanggal 14 Oktober 2014, anak ke DUA dari ayah bernama IKHSAN A. AMIER, SH, dan Kartu Keluarga nomor 7302010612110013 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bulukumba tertanggal 28 April 2025 atas nama Kepala keluarga MUHAMMAD IKHSAN, pada kolom keterangan Nama Orang Tua, tercantum nama ayah yaitu IKHSAN ANDI AMIER, adalah orang yang sama yaitu PEMOHON;
  3. Menetapkan bahwa jika di kemudian hari terdapat pencatatan atau penerbitan data yang terkait dengan nama PEMOHON yaitu MUHAMMAD IKHSAN, atau IKHSAN A. AMIER,SH, dan/atau IKHSAN ANDI AMIER, khususnya pada Data kependudukan dan data pendidikan yang melekat pada anak PEMOHON, yang terjadi baik sebelum, selama, dan/atau setelah proses Penetapan Pengadilan, maka nama tersebut adalah orang yang sama yaitu PEMOHON.
  4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak