| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 73/Pid.Sus/2026/PN Blk | 1.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H. 2.MUHAMMAD ZAKI, S.H. |
ADRIANSYAH Alias BOTAK Bin MUH. ILYAS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 73/Pid.Sus/2026/PN Blk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1164/P.4.22/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu: -----------Bahwa Terdakwa ADRIANSYAH Alias BOTAK BIN MUH. ILYAS pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira jam 19.35 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Jalan Gaharu, Kecamatan Caile, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------- Berawal dari kegiatan penyelidikan Sat Narkoba Kepolisian Resort Bulukumba yang mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Bulukumba. Menindak lanjuti hal tersebut, pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira jam 19.35 Wita, pihak Kepolisian yakni di antaranya saksi JUMARDI dan saksi ASWAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di Jalan Gaharu, Kecamatan Caile, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang berupa 5 (lima) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika gol. I jenis sabu di dalam dompet warna hitam merek BOSS milik Terdakwa. Bahwa Terdakwa mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut sesaat sebelum Terdakwa dilakukan penangkapan, yakni dengan cara Terdakwa membelinya dari AMSIR (DPO) seharga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), dengan maksud untuk Terdakwa gunakan atau konsumsi bersama-sama dengan YAYAT (DPO) dan sebagiannya untuk diserahkan kepada YAYAT. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0026/NNF/I/2026 tanggal 07 Januari 2026, yang pada pokoknya menerangkan bahwa: ? Barang bukti : 1. 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3860 gram, diberi nomor barang bukti 0085/2026/NNF. 2. 1 (satu) botol plastik berisi urine, diberi nomor barang bukti 0086/2026/NNF. Barang bukti tersebut di atas adalah milik tersangka ARDIANSYAH. ? Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboristik Kriminalistik disimpulkan bahwa : Barang bukti nomor 0085/2026/NNF dan 0086/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resort Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-- ------------------------------------------------ -----------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------------ Kedua: -----------Bahwa Terdakwa ADRIANSYAH Alias BOTAKK BIN MUH. ILYAS pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira jam 19.35 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Jalan Gaharu, Kecamatan Caile, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------ Berawal dari kegiatan penyelidikan Sat Narkoba Kepolisian Resort Bulukumba yang mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Bulukumba. Menindak lanjuti hal tersebut, pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira jam 19.35 Wita, pihak Kepolisian yakni di antaranya saksi JUMARDI dan saksi ASWAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di Jalan Gaharu, Kecamatan Caile, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang berupa 5 (lima) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika gol. I jenis sabu di dalam dompet warna hitam merek BOSS milik Terdakwa. Bahwa Terdakwa mendapatkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut sesaat sebelum Terdakwa dilakukan penangkapan, yakni dengan cara Terdakwa membelinya dari AMSIR (DPO) seharga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), dengan maksud untuk Terdakwa gunakan atau konsumsi bersama-sama dengan YAYAT (DPO) dan sebagiannya untuk diserahkan kepada YAYAT. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0026/NNF/I/2026 tanggal 07 Januari 2026, yang pada pokoknya menerangkan bahwa: ? Barang bukti : 1. 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3860 gram, diberi nomor barang bukti 0085/2026/NNF. 2. 1 (satu) botol plastik berisi urine, diberi nomor barang bukti 0086/2026/NNF. Barang bukti tersebut di atas adalah milik tersangka ARDIANSYAH. ? Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboristik Kriminalistik disimpulkan bahwa : Barang bukti nomor 0085/2026/NNF dan 0086/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Resort Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
