Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Blk 1.NUR IBNU HAJAR, SH
2.Achmad Syauki, S.H.
Rustan Bin Juma Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-68/P.4.22.6.2/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IBNU HAJAR, SH
2Achmad Syauki, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rustan Bin Juma[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RUSTAN BIN JUMA pada hari minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 13:30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan Kantor kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak- tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------

• Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal ketika Personel Tim pengamanan perekapan Pemilihan umum di kantor Kecamatan Herlang yakni saksi HENDRA BT dan saksi RAFIUDDIN mencuragai seorang yakni terdakwa RUSTAM Bin JUMA yang berdiri di pinggir jalan depan kantor kecamatan herlang sedang membawa senjata tajam jenis sebilah badik, kemudian saksi HENDRA BT dan saksi RAFIUDDIN mendekati terdakwa dan melakukan penggeladahan badan terhadap terdakwa sehingga ditemukan dipinggang sebelah kiri terdakwa yakni senjata tajam berupa sebilah badik yang berhulu kayu berwarna coklat dengan besi yang berwarna putih dengan panjang 23cm (dua puluhtiga centimeter) dan lebar 2,5cm (dua koma lima centimeter), kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa terkait kepemilikan dari sebilah badik tersebut , lalu terdakwa mengakui bahwa sebilah badik tersebut adalah miliknya yang terdakwa bawa untuk jaga diri, setelah itu terdakwa 

dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian Sektor herlang untuk

pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa Terdakwa mengakui sebagai pemilik dari senjata tajam berupa sebilah badik

    yang berhulu kayu berwarna coklat dengan besi yang berwarna putih dengan panjang 23 cm (dua puluh tiga centimeter) dan lebar 2,5 cm (dua koma lima centimeter) ditemukan oleh pihak kepolisian;

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan dokumen yang sah dari pihak yang berwenang atas kepemilikan senjata tajam berupa sebilah badik tersebut.

    Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya