Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
82/Pid.Sus/2024/PN Blk | 1.NUR IBNU HAJAR, SH 2.Achmad Syauki, S.H. |
Rustan Bin Juma | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 82/Pid.Sus/2024/PN Blk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-68/P.4.22.6.2/Eku.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa RUSTAN BIN JUMA pada hari minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 13:30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan Kantor kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak- tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------- • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal ketika Personel Tim pengamanan perekapan Pemilihan umum di kantor Kecamatan Herlang yakni saksi HENDRA BT dan saksi RAFIUDDIN mencuragai seorang yakni terdakwa RUSTAM Bin JUMA yang berdiri di pinggir jalan depan kantor kecamatan herlang sedang membawa senjata tajam jenis sebilah badik, kemudian saksi HENDRA BT dan saksi RAFIUDDIN mendekati terdakwa dan melakukan penggeladahan badan terhadap terdakwa sehingga ditemukan dipinggang sebelah kiri terdakwa yakni senjata tajam berupa sebilah badik yang berhulu kayu berwarna coklat dengan besi yang berwarna putih dengan panjang 23cm (dua puluhtiga centimeter) dan lebar 2,5cm (dua koma lima centimeter), kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa terkait kepemilikan dari sebilah badik tersebut , lalu terdakwa mengakui bahwa sebilah badik tersebut adalah miliknya yang terdakwa bawa untuk jaga diri, setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian Sektor herlang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |