| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Surat Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa 13 Tahapan, yaitu:
- Tahap Pertama, Di Bulan Maret Tahun 2024 pengambilan sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Tahap Kedua, Di Bulan April Tahun 2024 pengambilan sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.2.150.000,00 (Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Tahap ketiga, Di Bulan Mei Tahun 2024 pengambilan sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp.1.600.000,00 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
- Tahap keempat, Di Bulan Juni Tahun 2024 pengambilan sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah).
- Tahap kelima, Di Bulan Agustus Tahun 2024 pengambilan sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Tahap keenam, Di Bulan September pengambilan sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.4.500.000,00, (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Tahap ketujuh, Di Bulan Oktober Tahun 2024 pengambilan sebanyak 6 (enam) kali sebesar Rp.23.000.000,00, (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah).
- Tahap kedelapan, Di Bulan November Tahun 2024 pengambilan sebanyak 7 (tujuh) kali sebesar Rp.28.000.000,00 (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).
- Tahap kesembilan, Di Bulan Desember Tahun 2024 pengambilan sebanyak 10 (sepuluh) kali sebesar Rp.49.200.000,00 (Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
- Tahap Kesepuluh, Di Bulan Januari Tahun 2025 pengambilan sebanyak 6 (enam) kali sebesar Rp.38.500.000, (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah).
- Tahap Kesebelas, Di Bulan Februari Tahun 2025 pengambilan sebanyak 13 (tigabelas) kali sebesar Rp.75.500.000, (Tujuh Puluh Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Tahap Keduabelas, Di Bulan Maret Tahun 2025 pengambilan sebanyak 6 (enam) kali sebesar Rp.24.000.000, (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
- Tahap Ketigabelas, Di Bulan April Tahun 2025 sebanyak 6 (Enam) kali sebesar Rp.40.000.000, (Empat Puluh Juta Rupiah).
Dengan jumlah keseluruhan Rp.297.450.000, (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) adalah sah menurut hukum yang merupakan Utang Pinjaman Pokok Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum (verklard voor recht) bahwa perbuatan Tergugat sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga pinjaman secara keseluruhan dengan 13 tahapan dimulai pada Bulan Maret Tahun 2024 sampai dengan Bulan April Tahun 2025 dengan total transaksi sebanyak 60 kali pengambilan yaitu sebesar Rp.2.000.000,00 X 60 = Rp.120.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini diucapkan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan sisa pinjaman pembayaran utang sebesar Rp.159.000.00 (seratus lima puluh sembilan juta rupiah) sebagaimana dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Tergugat pada Tanggal 07 Mei Tahun 2025 kepada Penggugat sekaligus dan tunai seketika sesaat setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|