| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 132/Pid.B/2026/PN Blk | 1.MUHAMMAD ZAKI, S.H. 2.ANDI MUH. SAHIB, S.H. |
1.RUSTAM Bin AZIS 2.AMIRUDDIN Bin RUTONG |
Hasil Pengakuan Bersalah |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||
| Nomor Perkara | 132/Pid.B/2026/PN Blk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2341/P.4.22/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I RUSTAM Bin AZIS dan Terdakwa II AMIRUDDIN Bin RUTONG pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Sisiorang, Desa Sangkala, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “turut serta membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunakan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: - Bahwa awalnya sebelum waktu tersebut di atas, pada bulan Agustus tahun 2024, Saksi ACING meminta Terdakwa I RUSTAM Bin AZIS untuk membuat Surat Keterangan Pernah Nikah antara Saksi ANDRI dan Saksi THARIZA RESKI untuk digunakan sebagai pengantar membuat Surat Keterangan Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kajang yang kemudian akan digunakan oleh Saksi ACING untuk mengajukan kredit di Bank BRI, lalu pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 di Kantor Desa Sangkala, Kabupaten Bulukumba, Terdakwa I RUSTAM Bin AZIS mengetik Surat Keterangan Pernah Nikah dengan isinya menjelaskan pada pokoknya Saksi ANDRI dan Saksi THARIZA RESKI menikah pada tanggal 16 Februari 2024 dinikahkan oleh Ambo Sakka dengan Wali JUHARFIN Bin PADO dan Saksi 1 RUSTAM serta Saksi 2 AMIRUDDIN, lalu Terdakwa I mencetak surat tersebut kemudian menandatangani pada namanya sendiri sebagai saksi, lalu meminta Saksi HASNIAH untuk menandatangani pada nama Saksi KAHARUDDIN yang merupakan Kasi Kesejahteraan pada Kantor Desa Sangkala lalu meregister surat tersebut, namun Saksi HASNIAH menolak, kemudian tak lama kemudian Terdakwa II AMIRUDDIN datang menghampiri dan menandatangani pada namanya sendiri sebagai saksi dan menandatangani pada nama Saksi KAHARUDDIN tanpa ada perintah dari Saksi KAHARUDDIN. - Bahwa kemudian, Terdakwa I RUSTAM Bin AZIS menyerahkan surat tersebut yang telah diberinya nomor 14/SKPN/DSK/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dan diberi stempel dan juga telah ditandatangani oleh Terdakawa I dan Terdakwa II seolah isinya benar dan tidak palsu kepada Saksi ACING untuk digunakan, lalu Saksi ANDRI menandatangani surat tersebut sebagai salah satu pihak yang menikah, kemudian Saksi ACING menggunakan surat tersebut untuk membuat Surat Keterangan Pernah Menikah pada KUA Kajang sehingga pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, Saksi HASANUDDIN Bin MALANG selaku Kepala KUA Kec. Kajang mengeluarkan Surat Keterangan Pernah Menikah nomor: B288/KUA.21.21.03/PW.01/VIII/2024 yang menerangkan sebagaimana Surat yang diserahkan Saksi ACING kepada KUA Kec. Kajang yaitu Saksi ANDRI dan Saksi THARIZA RESKI menikah pada tanggal 16 Februari 2024 dinikahkan oleh AMBO SAKKA dengan Wali JUHARFIN Bin PADO dan Saksi 1 RUSTAM serta Saksi 2 AMIRUDDIN, dan pernikahan tersebut tidak tercatat pada KUA Kec. Kajang, lalu surat dari KUA Kec. Kajang tersebut akan digunakan oleh Saksi ACING dalam mengajukan kredit ke Bank BRI dimana dapat menimbulkan kerugian. - - - Bahwa peran Terdakwa I dan Terdakwa II adalah sebagai berikut: - - Terdakwa I berperan melakukan pembuatan surat dan yang menyerahkan surat yang tidak benar tersebut kepada Saksi ACING. Terdakwa II berperan melakukan penandatanganan terhadap atas nama Saksi KAHARUDDIN tanpa permintaan dari Saksi KAHARUDDIN. Bahwa berdasarkan register surat pada Kantor Desa Sangkala, surat dengan nomor register 14 adalah Surat Keterangan Pernah Nikah atas nama SAMAD SUTRA tertanggal 31 Mei 2024, bukan atas nama Saksi ANDRI dan Saksi THARIZA RESKI sehingga berdasarkan nomor surat tersebut, isinya tidak benar. Bahwa Saksi ANDRI dan Saksi THARIZA RESKI menikah pada tanggal 18 Februari 2024 secara agama Islam, bukan pada tanggal 16 Februari 2024, sehingga tanggal pernikahannya tidak benar. -----------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
