| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Penegasan Identitas nama Pemohon yaitu atas nama “MUHAMMAD AMRIN, dan MUH. AMRIN PASIGAI, adalah orang yang sama dengan MUH. AMRIN yang lahir di Bulukumba, pada tanggal 17 Oktober 1975” ;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|