Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2026/PN Blk 1.FAUZIPAKSI, S.H., M.H.
2.NUR IBNU HAJAR, SH
3.KUKUH RIDWAN PERMADI, S.H.
4.MUH. SAHIB, S.H.
5.LISA MEIRISKA, S.H.
6.ADRIANA, S.H.
ACO Bin MITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-143/P.4.22.6.2/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZIPAKSI, S.H., M.H.
2NUR IBNU HAJAR, SH
3KUKUH RIDWAN PERMADI, S.H.
4MUH. SAHIB, S.H.
5LISA MEIRISKA, S.H.
6ADRIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACO Bin MITA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa ACO Bin  MITA, pada hari  Jum’at Tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Danggarehan Desa Sapanang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi SINAR Binti JUMAKKING(korban), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal  ketika rumah terdakwa didatangi oleh saksi ANDIKA (anak dari saksi Korban) menangih Pembayaran alat parut yang saksi CEKKONG (istri terdakwa) beli secara kredit dari saksi ANDIKA, kemudian saksi CEKKONG mengatakan kepada saksi ANDIKA “jangan dulu nak belum ada uang saya  dan ada juga utangnya ibumu sama suami saya (terdakwa)”, setelah itu saksi ANDIKA kembali ke rumahnya dan memberitahukan hal tersebut kepada ibu-nya yakni saksi KORBAN SINAR,  kemudian terdakwa yang saat itu sedang duduk ditangga masuk kedalam rumahnya untuk menemui istrinya, lalu terdakwa diberitahukan oleh istrinya tentang saksi ANDIKA (anak dari saksi korban) datang menagih utang yang membuat terdakwa marah dan mendatangi rumah saksi KORBAN yang bersebelahan dengan terdakwa, kemudian  terdakwa masuk kedalam kamar tidur milik saksi korban lalu terdakwa menendang wajah saksi korban dan mengenai pipi sebelah kiri korban, setelah itu terdakwa menyeret saksi korban keluar dari kamarnya  yang membuat saksi korban berteriak sehingga datang saksi ANDI BURHAN (suami korban) dan saksi ANDIKA (anak Korban) melerai keduanya, lalu terdakwa meninggalkan tempat kejadian perkara.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Berdasarkan Surat visum ET Repertum Nomor :400.7.2.2./19/PKM-TT tangal 13 Januari yang  dibuat dan ditandatangani oleh dokter Pemeriksa dr. Andi Erilka Sri Abrar tanggal terhadap saksi korban SINAR Binti JUMAKKING  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut;
  • Ditemukan satu buah luka lebam pada pipi sebelah kiri dengan panjang 4cm, luka lebam pada rahang sebelah kiri panjang 4,5cm.

Kesimpulan:

Telah diperiksa korban Hidup (SINAR Binti JUMAKKING) berjenis kelamin Perempuan berusia 39  (tiga puluh sembilan tahun) lima puluh tujuh tahun, kelainan disebabkan akibat trauma benda tumpul.

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya