| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Kelahiran Dan Nama Orang Tua (Ayah) Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tertulis Nama Pemohon HAERIAH, S.Sos, Tempat Tanggal Lahir Ponre, 06 Mei 1977 Dan Nama Orang Tua (Ayah) Pemohon Nama SIRA Dan pada Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Pemohon tertulis Nama Pemohon HAERIAH, S.Sos, Tempat Tanggal Lahir Bulukumba, 05 Juni 1975 Dan Nama Orang Tua (Ayah) SIRAJANG ” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama HAERIAH, S.Sos, Tempat Tanggal Lahir di Bulukumba, 31 Desember 1975 Dan Nama Orang Tua (Ayah) MADI’’ sebagaimana yang tertulis pada Surat Keputusan Bupati Bulukumba, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum (SMU), Pengantar Kartu Keluarga dari Kelurahan Matekko, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Matekko, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Pasangan Suami Istri dan Surat Keterangan Orang Yang Sama Nomor:26/KM-IV/2026 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Matekko, Bahwa Nama SIRA, SIRAJANG dengan Nama MADI benar Satu Orang yang sama dan merupakan Ayah Kandung dari Pemohonyang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|