Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2026/PN Blk 1.AHMAD JAFAR, S.H
2.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
3.YULIANA D. KAMBU, S.H.
AHMAD FAISAL Als ICAL Bin MUHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2077/P.4.22/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JAFAR, S.H
2MUHAMMAD ZAKI, S.H.
3YULIANA D. KAMBU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAISAL Als ICAL Bin MUHAMMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa AHMAD FAISAL Als ICAL Bin MUHAMMAD, pada hari

Senin tanggal 27 April 2026 Sekitar Pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada

waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026

bertempat di kost milik Saksi NURFATMAWATI Yang beralamat di Jl Ahmad yani

kel. Caile Kec. Ujungbulu Kab. Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada tempat lain

dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan

mengadili perkaranya, “merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan Terdakwa

dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

Bahwa bermula pada hari senin tanggal 27 April 2026, Terdakwa datang ke

kost milik Saksi NUR FATMAWATI, namun pada saat sampai di kost, Terdakwa

langsung menendang pintu kost milik Saksi NUR FATMAWATI sambil menggenggam

sebilah sajam jenis badik dan marah-marah kemudian masuk kedalam kamar kost

tersebut, sehingga Terdakwa dengan Saksi NUR FATMAWATI pun sempat cekcok,

lalu Terdakwa pun menyampaikan kepada Saksi NUR FATMAWATI bahwa ingin 

membunuh orang tua saksi NUR FATMAWATI , lalu Terdakwa kemudian melakukan

penganiayaan terhadap Saksi NUR FATMAWATI dengan cara mendorongnya kearah

tembok sehingga pada waktu itu kepala saksi NUR FATMAWATI pun terbentur lalu

Terdakwa Kembali menendang pinggang saksi NUR FATMAWATI sambil

mengancam dengan menggunakan sebilah badik tersebut, tidak lama kemudian

Terdakwa pun berjalan keluar dari kamar kost tersebut lalu Saksi NUR FATMAWATI

mengikuti Terdakwa keluar, lalu Terdakwa berjalan menuju kearah tangga dan

berpapasan dengan Korban sehingga pada waktu itu Korban pun sempat

mempertanyakan maksud dan tujuan Terdakwa berada di kost tersebut, akan tetapi

Terdakwa pada waktu mengatakan “kaumi memang itu yang halang-halangika

ketemu dengan anak dan istriku, mau memangko kubunuh ini, tunggumi”, lalu

Terdakwa mengancam Korban dengan menggunakan badik tersebut sehingga pada

waktu itu Korban pun berjalan turun dari tangga, setelah itu Terdakwa kembali

menghampiri Saksi NUR FATMAWATI dan mengambil besi jemuran kemudian

memukulkan besi tersebut kearah punggung Saksi NUR FATMAWATI, kemudian

Terdakwa mengambil kursi dan memukulkan kursi tersebut kepunggung Saksi NUR

FATMAWATI, lalu Terdakwa kembali memegang Saksi NUR FATMAWATI dan

mencoba mendorongnya kearah pagar lantai 2, kemudian Korban pun kembali

berteriak dan menyuruh Terdakwa untuk turun dari kost tersebut, lalu Korban pun naik

kelantai 2 dengan maksud untuk menolong anaknya yaitu Saksi NUR FATMAWATI

akan tetapi sesampainya dilantai 2, Terdakwa Kembali mengambil kursi dan

melemparkan kursi tersebut kearah korban sehingga Korban pun terjatuh lalu

Terdakwa langsung menghampiri Korban dengan memegang sebilah badik kemudian

langsung menikam korban pada bagian paha sebelah kiri lalu kembali menikam perut

Korban, setelah itu Korban pun sempat berdiri lalu turun melalui tangga sambil

memegang luka pada perutnya, lalu Korban pun naik ke mobil milik Korban dan

menuju kearah rumah sakit untuk dilakukan perawatan medis, akan tetapi ditengah

perjalanan korban meninggal akibat dari luka dan pendarahan yang dialami oleh

korban.

Bahwa berdasarkan Visum Et ET REPERTUM No:440/48/RSUD-BLK/2026

UPT RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA tertanggal 28 April 2026 yang dibuat

dan ditanda tangani oleh dr. Dewi Wahyuni. selaku dokter pemeriksa, Dengan hasil

pemeriksaan :

• Pemeriksaan Fisik :

- Daerah Perut : Tampak usus keluar dari perut bagian kiri dengan post

hecting pada perut panjang enam centimeter dan lebar empat

centimeter.

- Daerah Kaki : Tampak luka robek pada paha kiri panjang dua

centimeter dan lebar satu centimeter.

• Kesimpulan : Luka diakibatkan oleh trauma benda tajam.

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan

pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1

Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------

--------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa AHMAD FAISAL Als ICAL Bin MUHAMMAD, pada hari

Senin tanggal 27 April 2026 Sekitar Pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada

waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026

bertempat di kost milik Saksi NURFATMAWATI Yang beralamat di Jl Ahmad yani

kel. Caile Kec. Ujungbulu Kab. Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada tempat lain

dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan

mengadili perkaranya, “merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan Terdakwa

dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :Bahwa bermula pada hari senin tanggal 27 April 2026, Terdakwa datang ke

kost milik Saksi NUR FATMAWATI, namun pada saat sampai di kost, Terdakwa

langsung menendang pintu kost milik Saksi NUR FATMAWATI sambil menggenggam

sebilah sajam jenis badik dan marah-marah kemudian masuk kedalam kamar kost

tersebut, sehingga Terdakwa dengan Saksi NUR FATMAWATI pun sempat cekcok,

lalu Terdakwa pun menyampaikan kepada Saksi NUR FATMAWATI bahwa ingin

membunuh orang tua saksi NUR FATMAWATI , lalu Terdakwa kemudian melakukan

penganiayaan terhadap Saksi NUR FATMAWATI dengan cara mendorongnya kearah

tembok sehingga pada waktu itu kepala saksi NUR FATMAWATI pun terbentur lalu

Terdakwa Kembali menendang pinggang saksi NUR FATMAWATI sambil

mengancam dengan menggunakan sebilah badik tersebut, tidak lama kemudian

Terdakwa pun berjalan keluar dari kamar kost tersebut lalu Saksi NUR FATMAWATI

mengikuti Terdakwa keluar, lalu Terdakwa berjalan menuju kearah tangga dan

berpapasan dengan Korban sehingga pada waktu itu Korban pun sempat

mempertanyakan maksud dan tujuan Terdakwa berada di kost tersebut, akan tetapi

Terdakwa pada waktu mengatakan “kaumi memang itu yang halang-halangika

ketemu dengan anak dan istriku, mau memangko kubunuh ini, tunggumi”, lalu

Terdakwa mengancam Korban dengan menggunakan badik tersebut sehingga pada

waktu itu Korban pun berjalan turun dari tangga, setelah itu Terdakwa kembali

menghampiri Saksi NUR FATMAWATI dan mengambil besi jemuran kemudian

memukulkan besi tersebut kearah punggung Saksi NUR FATMAWATI, kemudian

Terdakwa mengambil kursi dan memukulkan kursi tersebut kepunggung Saksi NUR

FATMAWATI, lalu Terdakwa kembali memegang Saksi NUR FATMAWATI dan

mencoba mendorongnya kearah pagar lantai 2, kemudian Korban pun kembali

berteriak dan menyuruh Terdakwa untuk turun dari kost tersebut, lalu Korban pun naik

kelantai 2 dengan maksud untuk menolong anaknya yaitu Saksi NUR FATMAWATI

akan tetapi sesampainya dilantai 2, Terdakwa Kembali mengambil kursi dan

melemparkan kursi tersebut kearah korban sehingga Korban pun terjatuh lalu

Terdakwa langsung menghampiri Korban dengan memegang sebilah badik kemudian

langsung menikam korban pada bagian paha sebelah kiri lalu kembali menikam perut

Korban, setelah itu Korban pun sempat berdiri lalu turun melalui tangga sambil

memegang luka pada perutnya, lalu Korban pun naik ke mobil milik Korban dan

menuju kearah rumah sakit untuk dilakukan perawatan medis, akan tetapi ditengah

perjalanan korban meninggal akibat dari luka dan pendarahan yang dialami oleh

korban.

Adapun Penyebab kematian Korban berdasarkan Visum Et ET REPERTUM

No:440/48/RSUD-BLK/2026 UPT RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA

tertanggal 28 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dewi Wahyuni.

selaku dokter pemeriksa, Dengan hasil pemeriksaan :

• Pemeriksaan Fisik :

- Daerah Perut : Tampak usus keluar dari perut bagian kiri dengan post

hecting pada perut panjang enam centimeter dan lebar empat

centimeter.

- Daerah Kaki : Tampak luka robek pada paha kiri panjang dua

centimeter dan lebar satu centimeter.

• Kesimpulan : Luka diakibatkan oleh trauma benda tajam.

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan

pidana dalam Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1

Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------

--------------------------------------

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa AHMAD FAISAL Als ICAL Bin MUHAMMAD, pada hari

Senin tanggal 27 April 2026 Sekitar Pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada

waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026

bertempat di kost milik Saksi NURFATMAWATI Yang beralamat di Jl Ahmad yani

kel. Caile Kec. Ujungbulu Kab. Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada tempat lain

dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan

mengadili perkaranya, “merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan Terdakwa

dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

Bahwa bermula pada hari senin tanggal 27 April 2026, Terdakwa datang ke

kost milik Saksi NUR FATMAWATI, namun pada saat sampai di kost, Terdakwa

langsung menendang pintu kost milik Saksi NUR FATMAWATI sambil menggenggam

sebilah sajam jenis badik dan marah-marah kemudian masuk kedalam kamar kost

tersebut, sehingga Terdakwa dengan Saksi NUR FATMAWATI pun sempat cekcok,

lalu Terdakwa pun menyampaikan kepada Saksi NUR FATMAWATI bahwa ingin

membunuh orang tua saksi NUR FATMAWATI , lalu Terdakwa kemudian melakukan

penganiayaan terhadap Saksi NUR FATMAWATI dengan cara mendorongnya kearah

tembok sehingga pada waktu itu kepala saksi NUR FATMAWATI pun terbentur lalu

Terdakwa Kembali menendang pinggang saksi NUR FATMAWATI sambil

mengancam dengan menggunakan sebilah badik tersebut, tidak lama kemudian

Terdakwa pun berjalan keluar dari kamar kost tersebut lalu Saksi NUR FATMAWATI

mengikuti Terdakwa keluar, lalu Terdakwa berjalan menuju kearah tangga dan

berpapasan dengan Korban sehingga pada waktu itu Korban pun sempat

mempertanyakan maksud dan tujuan Terdakwa berada di kost tersebut, akan tetapi

Terdakwa pada waktu mengatakan “kaumi memang itu yang halang-halangika

ketemu dengan anak dan istriku, mau memangko kubunuh ini, tunggumi”, lalu

Terdakwa mengancam Korban dengan menggunakan badik tersebut sehingga pada

waktu itu Korban pun berjalan turun dari tangga, setelah itu Terdakwa kembali

menghampiri Saksi NUR FATMAWATI dan mengambil besi jemuran kemudian

memukulkan besi tersebut kearah punggung Saksi NUR FATMAWATI, kemudian

Terdakwa mengambil kursi dan memukulkan kursi tersebut kepunggung Saksi NUR

FATMAWATI, lalu Terdakwa kembali memegang Saksi NUR FATMAWATI dan

mencoba mendorongnya kearah pagar lantai 2, kemudian Korban pun kembali

berteriak dan menyuruh Terdakwa untuk turun dari kost tersebut, lalu Korban pun naik

kelantai 2 dengan maksud untuk menolong anaknya yaitu Saksi NUR FATMAWATI

akan tetapi sesampainya dilantai 2, Terdakwa Kembali mengambil kursi dan

melemparkan kursi tersebut kearah korban sehingga Korban pun terjatuh lalu

Terdakwa langsung menghampiri Korban dengan memegang sebilah badik kemudian

langsung menikam korban pada bagian paha sebelah kiri lalu kembali menikam perut

Korban, setelah itu Korban pun sempat berdiri lalu turun melalui tangga sambil

memegang luka pada perutnya, lalu Korban pun naik ke mobil milik Korban dan

menuju kearah rumah sakit untuk dilakukan perawatan medis, akan tetapi ditengah

perjalanan korban meninggal akibat dari luka dan pendarahan yang dialami oleh

korban.

Bahwa berdasarkan Visum Et ET REPERTUM No:440/48/RSUD-BLK/2026

UPT RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA tertanggal 28 April 2026 yang dibuat

dan ditanda tangani oleh dr. Dewi Wahyuni. selaku dokter pemeriksa, Dengan hasil

pemeriksaan :

• Pemeriksaan Fisik :

- Daerah Perut : Tampak usus keluar dari perut bagian kiri dengan post

hecting pada perut panjang enam centimeter dan lebar empat

centimeter.

- Daerah Kaki : Tampak luka robek pada paha kiri panjang dua

centimeter dan lebar satu centimeter.

• Kesimpulan : Luka diakibatkan oleh trauma benda tajam.

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan

pidana dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1

Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------

--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya