| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 122/Pid.B/2026/PN Blk | 1.AHMAD JAFAR, S.H 2.MUHAMMAD ZAKI, S.H. 3.YULIANA D. KAMBU, S.H. |
AHMAD FAISAL Als ICAL Bin MUHAMMAD | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||||
| Nomor Perkara | 122/Pid.B/2026/PN Blk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2077/P.4.22/Eoh.2/09/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa AHMAD FAISAL Als ICAL Bin MUHAMMAD, pada hari Senin tanggal 27 April 2026 Sekitar Pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di kost milik Saksi NURFATMAWATI Yang beralamat di Jl Ahmad yani kel. Caile Kec. Ujungbulu Kab. Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : Bahwa bermula pada hari senin tanggal 27 April 2026, Terdakwa datang ke kost milik Saksi NUR FATMAWATI, namun pada saat sampai di kost, Terdakwa langsung menendang pintu kost milik Saksi NUR FATMAWATI sambil menggenggam sebilah sajam jenis badik dan marah-marah kemudian masuk kedalam kamar kost tersebut, sehingga Terdakwa dengan Saksi NUR FATMAWATI pun sempat cekcok, lalu Terdakwa pun menyampaikan kepada Saksi NUR FATMAWATI bahwa ingin membunuh orang tua saksi NUR FATMAWATI , lalu Terdakwa kemudian melakukan penganiayaan terhadap Saksi NUR FATMAWATI dengan cara mendorongnya kearah tembok sehingga pada waktu itu kepala saksi NUR FATMAWATI pun terbentur lalu Terdakwa Kembali menendang pinggang saksi NUR FATMAWATI sambil mengancam dengan menggunakan sebilah badik tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa pun berjalan keluar dari kamar kost tersebut lalu Saksi NUR FATMAWATI mengikuti Terdakwa keluar, lalu Terdakwa berjalan menuju kearah tangga dan berpapasan dengan Korban sehingga pada waktu itu Korban pun sempat mempertanyakan maksud dan tujuan Terdakwa berada di kost tersebut, akan tetapi Terdakwa pada waktu mengatakan “kaumi memang itu yang halang-halangika ketemu dengan anak dan istriku, mau memangko kubunuh ini, tunggumi”, lalu Terdakwa mengancam Korban dengan menggunakan badik tersebut sehingga pada waktu itu Korban pun berjalan turun dari tangga, setelah itu Terdakwa kembali menghampiri Saksi NUR FATMAWATI dan mengambil besi jemuran kemudian memukulkan besi tersebut kearah punggung Saksi NUR FATMAWATI, kemudian Terdakwa mengambil kursi dan memukulkan kursi tersebut kepunggung Saksi NUR FATMAWATI, lalu Terdakwa kembali memegang Saksi NUR FATMAWATI dan mencoba mendorongnya kearah pagar lantai 2, kemudian Korban pun kembali berteriak dan menyuruh Terdakwa untuk turun dari kost tersebut, lalu Korban pun naik kelantai 2 dengan maksud untuk menolong anaknya yaitu Saksi NUR FATMAWATI akan tetapi sesampainya dilantai 2, Terdakwa Kembali mengambil kursi dan melemparkan kursi tersebut kearah korban sehingga Korban pun terjatuh lalu Terdakwa langsung menghampiri Korban dengan memegang sebilah badik kemudian langsung menikam korban pada bagian paha sebelah kiri lalu kembali menikam perut Korban, setelah itu Korban pun sempat berdiri lalu turun melalui tangga sambil memegang luka pada perutnya, lalu Korban pun naik ke mobil milik Korban dan menuju kearah rumah sakit untuk dilakukan perawatan medis, akan tetapi ditengah perjalanan korban meninggal akibat dari luka dan pendarahan yang dialami oleh korban. Bahwa berdasarkan Visum Et ET REPERTUM No:440/48/RSUD-BLK/2026 UPT RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA tertanggal 28 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dewi Wahyuni. selaku dokter pemeriksa, Dengan hasil pemeriksaan : • Pemeriksaan Fisik : - Daerah Perut : Tampak usus keluar dari perut bagian kiri dengan post hecting pada perut panjang enam centimeter dan lebar empat centimeter. - Daerah Kaki : Tampak luka robek pada paha kiri panjang dua centimeter dan lebar satu centimeter. • Kesimpulan : Luka diakibatkan oleh trauma benda tajam. ---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------- -------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa AHMAD FAISAL Als ICAL Bin MUHAMMAD, pada hari Senin tanggal 27 April 2026 Sekitar Pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di kost milik Saksi NURFATMAWATI Yang beralamat di Jl Ahmad yani kel. Caile Kec. Ujungbulu Kab. Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :Bahwa bermula pada hari senin tanggal 27 April 2026, Terdakwa datang ke kost milik Saksi NUR FATMAWATI, namun pada saat sampai di kost, Terdakwa langsung menendang pintu kost milik Saksi NUR FATMAWATI sambil menggenggam sebilah sajam jenis badik dan marah-marah kemudian masuk kedalam kamar kost tersebut, sehingga Terdakwa dengan Saksi NUR FATMAWATI pun sempat cekcok, lalu Terdakwa pun menyampaikan kepada Saksi NUR FATMAWATI bahwa ingin membunuh orang tua saksi NUR FATMAWATI , lalu Terdakwa kemudian melakukan penganiayaan terhadap Saksi NUR FATMAWATI dengan cara mendorongnya kearah tembok sehingga pada waktu itu kepala saksi NUR FATMAWATI pun terbentur lalu Terdakwa Kembali menendang pinggang saksi NUR FATMAWATI sambil mengancam dengan menggunakan sebilah badik tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa pun berjalan keluar dari kamar kost tersebut lalu Saksi NUR FATMAWATI mengikuti Terdakwa keluar, lalu Terdakwa berjalan menuju kearah tangga dan berpapasan dengan Korban sehingga pada waktu itu Korban pun sempat mempertanyakan maksud dan tujuan Terdakwa berada di kost tersebut, akan tetapi Terdakwa pada waktu mengatakan “kaumi memang itu yang halang-halangika ketemu dengan anak dan istriku, mau memangko kubunuh ini, tunggumi”, lalu Terdakwa mengancam Korban dengan menggunakan badik tersebut sehingga pada waktu itu Korban pun berjalan turun dari tangga, setelah itu Terdakwa kembali menghampiri Saksi NUR FATMAWATI dan mengambil besi jemuran kemudian memukulkan besi tersebut kearah punggung Saksi NUR FATMAWATI, kemudian Terdakwa mengambil kursi dan memukulkan kursi tersebut kepunggung Saksi NUR FATMAWATI, lalu Terdakwa kembali memegang Saksi NUR FATMAWATI dan mencoba mendorongnya kearah pagar lantai 2, kemudian Korban pun kembali berteriak dan menyuruh Terdakwa untuk turun dari kost tersebut, lalu Korban pun naik kelantai 2 dengan maksud untuk menolong anaknya yaitu Saksi NUR FATMAWATI akan tetapi sesampainya dilantai 2, Terdakwa Kembali mengambil kursi dan melemparkan kursi tersebut kearah korban sehingga Korban pun terjatuh lalu Terdakwa langsung menghampiri Korban dengan memegang sebilah badik kemudian langsung menikam korban pada bagian paha sebelah kiri lalu kembali menikam perut Korban, setelah itu Korban pun sempat berdiri lalu turun melalui tangga sambil memegang luka pada perutnya, lalu Korban pun naik ke mobil milik Korban dan menuju kearah rumah sakit untuk dilakukan perawatan medis, akan tetapi ditengah perjalanan korban meninggal akibat dari luka dan pendarahan yang dialami oleh korban. Adapun Penyebab kematian Korban berdasarkan Visum Et ET REPERTUM No:440/48/RSUD-BLK/2026 UPT RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA tertanggal 28 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dewi Wahyuni. selaku dokter pemeriksa, Dengan hasil pemeriksaan : • Pemeriksaan Fisik : - Daerah Perut : Tampak usus keluar dari perut bagian kiri dengan post hecting pada perut panjang enam centimeter dan lebar empat centimeter. - Daerah Kaki : Tampak luka robek pada paha kiri panjang dua centimeter dan lebar satu centimeter. • Kesimpulan : Luka diakibatkan oleh trauma benda tajam. ---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------- -------------------------------------- ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa AHMAD FAISAL Als ICAL Bin MUHAMMAD, pada hari Senin tanggal 27 April 2026 Sekitar Pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di kost milik Saksi NURFATMAWATI Yang beralamat di Jl Ahmad yani kel. Caile Kec. Ujungbulu Kab. Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : Bahwa bermula pada hari senin tanggal 27 April 2026, Terdakwa datang ke kost milik Saksi NUR FATMAWATI, namun pada saat sampai di kost, Terdakwa langsung menendang pintu kost milik Saksi NUR FATMAWATI sambil menggenggam sebilah sajam jenis badik dan marah-marah kemudian masuk kedalam kamar kost tersebut, sehingga Terdakwa dengan Saksi NUR FATMAWATI pun sempat cekcok, lalu Terdakwa pun menyampaikan kepada Saksi NUR FATMAWATI bahwa ingin membunuh orang tua saksi NUR FATMAWATI , lalu Terdakwa kemudian melakukan penganiayaan terhadap Saksi NUR FATMAWATI dengan cara mendorongnya kearah tembok sehingga pada waktu itu kepala saksi NUR FATMAWATI pun terbentur lalu Terdakwa Kembali menendang pinggang saksi NUR FATMAWATI sambil mengancam dengan menggunakan sebilah badik tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa pun berjalan keluar dari kamar kost tersebut lalu Saksi NUR FATMAWATI mengikuti Terdakwa keluar, lalu Terdakwa berjalan menuju kearah tangga dan berpapasan dengan Korban sehingga pada waktu itu Korban pun sempat mempertanyakan maksud dan tujuan Terdakwa berada di kost tersebut, akan tetapi Terdakwa pada waktu mengatakan “kaumi memang itu yang halang-halangika ketemu dengan anak dan istriku, mau memangko kubunuh ini, tunggumi”, lalu Terdakwa mengancam Korban dengan menggunakan badik tersebut sehingga pada waktu itu Korban pun berjalan turun dari tangga, setelah itu Terdakwa kembali menghampiri Saksi NUR FATMAWATI dan mengambil besi jemuran kemudian memukulkan besi tersebut kearah punggung Saksi NUR FATMAWATI, kemudian Terdakwa mengambil kursi dan memukulkan kursi tersebut kepunggung Saksi NUR FATMAWATI, lalu Terdakwa kembali memegang Saksi NUR FATMAWATI dan mencoba mendorongnya kearah pagar lantai 2, kemudian Korban pun kembali berteriak dan menyuruh Terdakwa untuk turun dari kost tersebut, lalu Korban pun naik kelantai 2 dengan maksud untuk menolong anaknya yaitu Saksi NUR FATMAWATI akan tetapi sesampainya dilantai 2, Terdakwa Kembali mengambil kursi dan melemparkan kursi tersebut kearah korban sehingga Korban pun terjatuh lalu Terdakwa langsung menghampiri Korban dengan memegang sebilah badik kemudian langsung menikam korban pada bagian paha sebelah kiri lalu kembali menikam perut Korban, setelah itu Korban pun sempat berdiri lalu turun melalui tangga sambil memegang luka pada perutnya, lalu Korban pun naik ke mobil milik Korban dan menuju kearah rumah sakit untuk dilakukan perawatan medis, akan tetapi ditengah perjalanan korban meninggal akibat dari luka dan pendarahan yang dialami oleh korban. Bahwa berdasarkan Visum Et ET REPERTUM No:440/48/RSUD-BLK/2026 UPT RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA tertanggal 28 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dewi Wahyuni. selaku dokter pemeriksa, Dengan hasil pemeriksaan : • Pemeriksaan Fisik : - Daerah Perut : Tampak usus keluar dari perut bagian kiri dengan post hecting pada perut panjang enam centimeter dan lebar empat centimeter. - Daerah Kaki : Tampak luka robek pada paha kiri panjang dua centimeter dan lebar satu centimeter. • Kesimpulan : Luka diakibatkan oleh trauma benda tajam. ---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------- -------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
