| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Kelahiran Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon Dari “Nama SUPRI, Tempat Tanggal Lahir; luwu Timur, 11 September 1991” dan Perubahan Nama Orang Tua (Ayah dan Ibu) Pada Kutipan Akta Kelahiran Nama (Ayah) MANYANG dan (Ibu) NURDIN ROMPAS dicoret dan sebagai gantinya ditulis “SUPRI, Tempat Tanggal Lahir; Tiku Lembang, 09 November 1992 dan Nama Orang Tua (Ayah) NURDIN ROMPAS dan Nama (Ibu) MANYANG” Sebagaimana Yang Tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan PASPOR yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|