Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
116/Pdt.P/2026/PN Blk Supri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 116/Pdt.P/2026/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Supri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Kelahiran Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon Dari  “Nama SUPRI, Tempat Tanggal Lahir; luwu Timur, 11 September 1991” dan Perubahan Nama Orang Tua (Ayah dan Ibu) Pada Kutipan Akta Kelahiran Nama (Ayah) MANYANG dan (Ibu) NURDIN ROMPAS dicoret dan sebagai gantinya ditulis “SUPRI, Tempat Tanggal Lahir; Tiku Lembang, 09 November 1992 dan Nama Orang Tua (Ayah) NURDIN ROMPAS dan Nama (Ibu) MANYANG” Sebagaimana Yang Tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan PASPOR yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak