Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa M. ANWAR MIRAN Als NUA Bin MURADE (selanjutnya disebut Terdakwa) pada Hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Borong Manempa, Desa Polewali, Kec. Gantarang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, penganiayaan terhadap Saksi DALLE Als SUKRA Bin SALAMA yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa berawal pada Hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 11.30 Wita, Saksi DALLE Als SUKRA Bin SALAMA (selanjutnya disebut Korban) sedang berada di pekarangan rumahnya yang beralamat di Borong Manempa, Desa Polewali, Kec. Gantarang, Kabupaten Bulukumba, lalu tidak berselang lama Terdakwa datang ke rumah Korban marah-marah, lalu Terdakwa menghampiri Korban dan langsung memukul Korban menggunakan kepalan tangannya, kemudian Terdakwa mengambil sebuah kayu balok panjang sekitar 1,5 (Satu koma lima) meter di Gazebo yang berada di pekarangan rumah Korban dan lanjut memukul Korban menggunakan kayu balok tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai lengan sebelah kanan Korban, sehingga Korban mengalami luka berat dan tidak bisa melakukan aktifitas sehar-hari seperti biasanya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban DALLE Als SUKRA Bin SALAMA mengalami luka yang mana bersesuaian dengan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Nomor:440/83/RSUD-BLK/2025 tertanggal 24 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dewi Wahyuni dengan hasil pemeriksaan :
- Riwayat penyakit / perlukaan : Bengkak pada lengan bawah tangan kanan. Riwayat dipukul pakai bambu balok
- Keadaan umum : Baik
a)
|
Kesadaran
|
:
|
Compos mentis (sadar penuh)
|
b)
|
Nadi
|
:
|
Delapan puluh empat kali per menit
|
c)
|
Frekuensi Napas
|
:
|
Dua puluh kali per menit
|
d)
|
Tekanan darah air raksa
|
:
|
Seratus tiga puluh tujuh per sembilan puluh milimeter
|
e)
|
Suhu tubuh
|
:
|
Tiga puluh enam derajat celcius
|
f)
|
Pakaian
|
:
|
Memakai baju kaos warna putih motif merah dan pakai celana pendek warna abu-abu
|
g)
|
Ciri khusus
|
:
|
Rambut berubang dan bentuk wajah oval
|
- Pemeriksaan fisik :
-
- Daerah tangan :
- Bengkak pada lengan bawah tangan kanan panjang sepuluh centimeter dan lebar sembilan centimeter.
Kesimpulan: Ditemukan bengkak pada lengan bawah tangan kanan. Luka ini sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tumpul.
-
- Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban DALLE Als SUKRA Bin SALAMA karena Terdakwa telah dituduh telah memasukkan air comberan ke tempat penampungan air yang berada di samping rumahnya
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana
SUBSIDIAIR
Bahwa M. ANWAR MIRAN Als NUA Bin MURADE (selanjutnya disebut Terdakwa) pada Hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Borong Manempa, Desa Polewali, Kec. Gantarang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, penganiayaan terhadap Saksi DALLE Als SUKRA Bin SALAMA. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa berawal pada Hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 11.30 Wita, Saksi DALLE Als SUKRA Bin SALAMA (selanjutnya disebut Korban) sedang berada di pekarangan rumahnya yang beralamat di Borong Manempa, Desa Polewali, Kec. Gantarang, Kabupaten Bulukumba, lalu tidak berselang lama Terdakwa datang ke rumah Korban marah-marah, lalu Terdakwa menghampiri Korban dan langsung memukul Korban menggunakan kepalan tangannya, kemudian Terdakwa mengambil sebuah kayu balok panjang sekitar 1,5 (Satu koma lima) meter di Gazebo yang berada di pekarangan rumah Korban dan lanjut memukul Korban menggunakan kayu balok tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai lengan sebelah kanan Korban, sehingga Korban mengalami luka
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, DALLE Als SUKRA Bin SALAMA mengalami luka yang mana bersesuaian dengan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Nomor:440/83/RSUD-BLK/2025 tertanggal 24 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dewi Wahyuni dengan hasil pemeriksaan :
- Riwayat penyakit / perlukaan : Bengkak pada lengan bawah tangan kanan. Riwayat dipukul pakai bambu balok
- Keadaan umum : Baik
a)
|
Kesadaran
|
:
|
Compos mentis (sadar penuh)
|
b)
|
Nadi
|
:
|
Delapan puluh empat kali per menit
|
c)
|
Frekuensi Napas
|
:
|
Dua puluh kali per menit
|
d)
|
Tekanan darah air raksa
|
:
|
Seratus tiga puluh tujuh per sembilan puluh milimeter
|
e)
|
Suhu tubuh
|
:
|
Tiga puluh enam derajat celcius
|
f)
|
Pakaian
|
:
|
Memakai baju kaos warna putih motif merah dan pakai celana pendek warna abu-abu
|
g)
|
Ciri khusus
|
:
|
Rambut berubang dan bentuk wajah oval
|
- Pemeriksaan fisik :
-
- Daerah tangan :
- Bengkak pada lengan bawah tangan kanan panjang sepuluh centimeter dan lebar sembilan centimeter.
Kesimpulan: Ditemukan bengkak pada lengan bawah tangan kanan. Luka ini sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana |