| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama Pemohon Dan Tempat Kelahiran Anak Pemohon Pada Kartu Keluarga Pemohon, Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Kartu Tanda Penduduk Pemohon Dan Kartu Tanda Penduduk Anak Pemohon terhadap Perkataan “Nama Pemohon NURHAYATI Dan nama anak pemohon NURAIN, Tempat Tanggal Lahir Bulukumba, 12 November 2008” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama Pemohon NURHAYATI BINTI MULLE dan nama anak pemohon NURAIN, Tempat Tanggal Lahir Lahad Datu, 12 November 2008” sebagaimana yang tertulis pada Ijazah Sekolah Menengah Pertama Anak Pemohon Nomor:LN/D-SMP/K13/24/0001526, Pencatatan Kelahiran Warga Megara IndonesiaAnak Pemohon yang di terbitkan oleh Konsulat RI Tawau, Sabah, Malaysia Dan Surat Permohonan Kartu Keluarga yang di terbitkan oleh Kantor Desa Pataro yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|