Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekitar jam 00.14 wita ia tersangka Lel. HAMID BIN SODDING datang kerumah korban HAMSINA BINTI PENGGENG dengan menggunakan motor dan sebilah parang panjang ,selanjutnya pelaku marah dan menantang Lel. BATE ( suami dari korban Per. HAMSINA Binti PENGGENG ) dengan perkataan “ TAILSONU BATE KU SEMBELIH BERDIRIKO KU BNUHKO INI , BIAR ISTRIMU SAYA AMBILJI , KALAU PERLU PANGGIL POLISIMU JAKSAMU , KAU ITU ORANG PENDATANGJI DI SINI ( di ucapkan dalam bahasa konjo ) , selanjutnya ia memgambil sebuah balok kayu yang ada di sekitar pagar milik korban , kemudian memukulkan pada pintu bagian depan rumah korban sebanyak 1 ( satu ) kali , adapun keterangan dari tersangka bahwa ia melakukan perbuatan tersebut di karenakan tersangka menduga bahwa yang merusak RUMPON miliknya yang di simpan di laut di rusak oleh Le. BATE ( suami dari korban ), sehingga pelaku emosi dan mendatangi rumah lel. BATE untuk menantang berduel , namun pada saat kejadian ia lel, BATE sedang tidak berada di rumahnya , melainkan ia keluar melaut |