Dakwaan |
Bahwa pada hari selasa tanggal 21 Desember 2021 sekitar jam 09.00wita telah terjadi tindak pidana Pengrusakan Pipa serta pengrusakan SUMUR yang dilakukan oleh Lel. ASRI BIN MALIANG dengan menggunakan linggis dan gergaji , dimana pipa tersebut adalah pipa milik beberapa warga termasuk tersangka, Pipa air tersebut mengalir ke beberapa rumah warga yang ikut berpartisipasi sejak awal pembentukan serta pekerjaan aliran air , akibat perbuatan tersangka , korban lel. RUSTAM BIN MANROSO dan pemilik sumur lel. ARIFUDDIN keberatan |