Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Blk PT. MANDIRI TUNAS FINANCE H. ALWI BIN BANON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Blk
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUALIMUNSYAH, S.H., M.H.PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
2IMRON AMBO, S.H., M.H. CPM., CPLEPT. MANDIRI TUNAS FINANCE
3MUHAMMAD GUNAWAN M, S.H.PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
4DODY TUA SAPUTRA PAKPAHAN, S.H.PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
Tergugat
NoNama
1H. ALWI BIN BANON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi) atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor : 5522300133 tertanggal 3 Mei 2023;
  3. Menyatakan secara hukum sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor : 5522300133 tertanggal 3 Mei 2023;
  4. Menyatakan Akta Notaris Nomor : 295 tanggal 3 Mei 2023 Notaris DEWI MULYANI, S.H.,M.Kn. Berkedudukan di Banten adalah sah secara hukum;
  5. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00091504.AH.05.01 Tahun 2023, tertanggal 3 Mei 2023, Jam: 12:27:42 yang diterbitkan oleh  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan adalah sah secara hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.693.591.400 (enam ratus Sembilan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus rupiah) secara tunai sejak Majelis Hakim Bulukumba membacakan Putusan ini;
  7. Menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia, berupa 1 Unit Kendaraan Bermotor dengan Merek MITSUBISHI-FE-84 G N (4x2) MT+TANGKI Satu, Tipe dan Jenis MITSUBISHI / TRUCK, Nomor Rangka MHMFE84EMPK001491, Nomor Mesin 4V21Z35, Tahun 2023, Kondisi Baru, Warna KUNING, Nomor Polisi DD 8521 HG, Nomor BPKB U-00297724R, Atas Nama BPKB : H. ALWIN BIN H. BANON apabila Tergugat tidak dapat melunasi seluruh kewajiban kepada Penggugat;
  8. Menyatakan Penggugat memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 Unit Kendaraan Bermotor dengan Merek MITSUBISHI-FE-84 G N (4x2) MT+TANGKI Satu, Tipe dan Jenis MITSUBISHI / TRUCK, Nomor Rangka MHMFE84EMPK001491, Nomor Mesin 4V21Z35, Tahun 2023, Kondisi Baru, Warna KUNING, Nomor Polisi DD 8521 HG, Nomor BPKB U-00297724R, Atas Nama BPKB : H. ALWIN BIN H. BANON apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas unit kendaraan sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5522300133 tertanggal 3 Mei 2023;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai);
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak