Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Blk H. RAHMAN Hj. NININ ASRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Blk
Tanggal Surat Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H. RAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kamsina, SHH. RAHMAN
2Asrianto S.H, M.HH. RAHMAN
3TAKBIRATUL, S.HH. RAHMAN
Tergugat
NoNama
1Hj. NININ ASRA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FAJAR HIDAYAT ASBAR, SHHj. NININ ASRA
Nilai Sengketa(Rp) 159.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Lisan pada tanggal 30 Maret Tahun 2024 Antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat bagi kedua bela pihak;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga secara hukum penyerahan uang milik Penggugat melalui transfer sejak Tanggal 30 Maret Tahun 2024 sampai dengan Tanggal 14 April Tahun 2025 sebesar Rp.297.950.000, (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang diajukan dalam perkara a quo ini;
  4. Menetapkan secara hukum keuntungan (dividen) sebesar Rp.1.500.000.00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap kali penyerahan sejak tanggal 30 Maret Tahun 2024 sampai dengan tanggal 14 April Tahun 2025 yaitu sebesar Rp.90.000.000,00 (Sembilan Puluh Juta Rupiah);
  5. Menyatakan Sah dan berharga Surat Pernyataan Tertulis Tergugat yang ditandatangani pada Tanggal 07 Mei Tahun 2025 dengan menyisakan pembayaran uang milik Penggugat sebesar Rp.159.000.00 (seratus lima puluh sembilan juta rupiah);
  6. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban yaitu dengan menyerahkan sisa pembayaran uang milik Penggugat sebesar Rp.159.000.00 (seratus lima puluh sembilan juta rupiah) adalah merupakan tindakan Wanprestasi atau ingkar janji;
  7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan sisa pembayaran uang milik Penggugat sebesar Rp.159.000.00 (seratus lima puluh sembilan juta rupiah) secara tunai dan seketika;
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorad);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul adanya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak