Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Blk ABD. CHATIB bin HADONG 1.USMAN KARIM
2.HASMAWATI alias SEMMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ABD. CHATIB bin HADONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK, S.H., MH.ABD. CHATIB bin HADONG
Tergugat
NoNama
1USMAN KARIM
2HASMAWATI alias SEMMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NINING NGEMPO
2JUSMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas Obyek Perkara berupa bidang tanah perumahan   yang dikuasai Têrgugat I dan Tergugat II luas kurang lebih 260 M2 (Dua Ratus Enam Puluh meter persegi), adalah bagian dari tanah seluas 676 M 2 (Enam Ratus Tujuh Puluh Enam meter persegi) dengan Nomor Obyek Pajak (NOP) : 73 02.020.017.002.0091.O, atas nama wajib pajak HADONG, terletak di Jalan Titang Raya (depan Pasar Cekkeng), Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, berbatas sebagai berikut :

Sebelah Utara               : Saluran Air/Drainase/ Got;

Sebelah Timur               : Jalan Titang Raya;

Sebelah Selatan           : Jalanan Setapak/Lorong;

Sebelah Barat               : Rumah Jusman dan Rumah Nining Ngempo;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat Il) yang menguasai dan/atau menggunakan Obyek Perkara tanpa alas hak  adalah perbuatan melawan hukum (onrechimatigedaad);
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor 102/UB/V/2011 bertanggal Selasa 10 Mei 2011 dan Surat Pemberitahuan Pembayaran Objek Pajak Nomor 73 02.020.017.002.0091.O  atas nama wajib pajak HADONG,   adalah sah dan berharga terhadap objek perkara ini;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa apabila dalam penguasaan tanah milik Penggugat yang menjadi objek sengketa telah terbit alas hak berupa surat keterangan, SPPT PBB dan atau Sertifikat Hak Milik atas nama orang lain selain dari pada nama pihak  Penggugat, maka alas hak tersebut adalah cacat hukum dan tidak sah karenanya batal demi hukum;
  4. Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan Obyek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat dan bebas dari beban apapun juga, dan kalau dibutuhkan dengan bantuan pihak kepolisian atau alat kekuasaan negara lainnya;
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian material dan/atau immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
  6. Menyatakan para Turut Tergugat sebagai pihak yang turut serta dalam perkara a quo dan menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat I dan Il untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak