Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Blk GEBRAN BIN AS'AD ELHAFIDI HAERUDDIN DG TAYANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1GEBRAN BIN AS'AD ELHAFIDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aco Bahar, S.H, M.HGEBRAN BIN AS'AD ELHAFIDI
2Baharuddin Meru, SHGEBRAN BIN AS'AD ELHAFIDI
3MUH.NURUL HIDAYAT SUDIRMAN,S.H.GEBRAN BIN AS'AD ELHAFIDI
Tergugat
NoNama
1HAERUDDIN DG TAYANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan   Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Darat yang terletak di Jalan Datok Tiro dahulu Desa Terang-Terang sekarang Kelurahan Ela-Ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba  seluas ± 4.449 M2 dengan batas-batas sebagai berikut ;------
    • Sebelah Utara      ; Berbatas dengan Tanah Hj. Rosmala Dewi ;
    • Sebelah Timur     : Berbatas dengan Tanah milik Suryani S.Sos;
    • Sebelah Selatan    ; Berbatas dengan Jalanan ;
    • Sebelah Barat       : Berbatas dengan Tanah Rusli SE;

Adalah milik Penggugat GEBRAN Bin AS’AD ELHAFIDI

  1. Menyatakan menurut Hukum bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap Obyek Sengketa adalah Sah dan berharga;------------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang memasang pagar menguasai Obyek sengketa  adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;--
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Hibah antara Hj. Sairah binti H. Kalimah dengan Hj. Salma binti H. Sairah adalah sah dan berharga;------------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum Pemberian Hj. Salma binti H. Sairah kepada Gebran Bin As’ad Elhafid adalah sah dan berharga; ---------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat atau orang yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kembali tanah Obyek sengketa    kepada Penggugat  dalam keadaan kosong;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa segala Penerbitan Alas hak terhadap Tanah Obyek sengketa  adalah Cacat hukum dan tidak mengikat; -----------------------------------
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak