Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2026/PN Blk 1.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
2.NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
BAHTIAR Alias TIAR Bin BAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2130/P.4.22/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ZAKI, S.H.
2NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHTIAR Alias TIAR Bin BAHARUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR Bahwa Terdakwa BAHTIAR Alias TIAR Bin BAHARUDDIN pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekitar pukul 00.06 wita atau dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Toko Hermansyah, Kelurahan Tanete, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil;. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------- - Berawal pada Hari senin tanggal 22 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 wita, Terdakwa meninggalkan rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pappae, Desa Taccorong, Kec. Gantarang, Kab Bulukumba untuk menuju ke Tanete, Kec Bulukumpa untuk melakukan hunting atau mengecek keadaan toko yang ada di Tanete, dan setelah Terdakwa sampai ke Kelurahan Tanete, Terdakwa menyempatkan diri untuk membeli sebuah besi yang umumnya digunakan untuk membengkokkan besi (linggis pembengkok), kemudian melanjutkan hunting ke beberapa toko yang ada di kelurahan tanete, sehingga saat itu Terdakwa melihat toko Hermansyah saat itu tengah ramai sehingga Terdakwa menyempatkan diri untuk menuju ke KAB SINJAI untuk melakukan hunting, namun tidak ada target yang memadai, lalu Terdakwa pulang kembali menuju ke Kelurahan Tanete, Kec Bulukumpa, Kab Bulukumba, lalu pada Hari Selasa tanggal 23 Juni 2026, Terdakwa datang memantau lagi situasi di Toko Hermansyah tersebut dan memastikan kebiasaan pegawai toko di lokasi tersebut dengan cara membeli minuman yakni 1 botol kopi sambil mengecek situasi barang barang yang ada di dalam toko tersebut. Setelah Terdakwa mengetahui letak barang barang yang ingin Terdakwa ambil, Terdakwa kembali keluar dan menunggu di depan toko tersebut di mana sebuah warung yang sudah tutup sambil menunggu keadaan sepi. - - Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 00.06, Situasi toko hermansyah sudah dalam keadaan sepi dan dalam keadaan hujan Terdakwa berinisiatif mengambil mukenah yang ada di warung yang Terdakwa tempati untuk menunggu, kemudian Terdakwa menuju ke pintu toko tersebut kemudian mengeluarkan linggis pembengok besi yang sebelumnya Terdakwa siapkan, lalu merusak gembok yang terpasang, lalu Terdakwa langsung masuk ke dalam toko untuk kemudian berkeliling mencari kardus kosong untuk kemudian mengisi kardus tersebut dengan puluhan slop rokok. Selain itu Terdakwa membuka laci kasir dan mengambil uang tunai sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa melakukan packing atau setelah memasukan semua rokok tersebut kedalam kardus dan tas, kemudian Terdakwa kembali mematikan saklar atau KWH meteran toko tersebut agar tidak ada yang melihat Terdakwa pada saat Terdakwa keluar dari toko tersebut sambil membawa sejumlah rokok dan uang tunai tersebut tanpa dikendaki Saksi Hj. HARLINA atau pemilki toko tersebut. Setelah itu, Terdakwa kembali ke warung makan yang sudah tutup, Terdakwa menunggu tumpangan untuk menuju ke Kota Bulukumba, sehingga sekira pukul 03.00 wita, Terdakwa melihat mobil dan menghentikan mobil tersebut, lalu menumpang menuju ke Kota bulukumba. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Hj. HARLINDA mengalami kerugian sekira Rp. 7.261.000,- (tujuh juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP;------------------------------------------

SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa BAHTIAR Alias TIAR Bin BAHARUDDIN pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekitar pukul 00.06 wita atau dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Toko Hermansyah, Kelurahan Tanete, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -- - Berawal pada Hari senin tanggal 22 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 wita, Terdakwa meninggalkan rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pappae, Desa Taccorong, Kec. Gantarang, Kab Bulukumba untuk menuju ke Tanete, Kec Bulukumpa untuk melakukan hunting atau mengecek keadaan toko yang ada di Tanete, dan setelah Terdakwa sampai ke Kelurahan Tanete, Terdakwa menyempatkan diri untuk membeli sebuah besi yang umumnya digunakan untuk membengkokkan besi (linggis pembengkok), kemudian melanjutkan hunting ke beberapa toko yang ada di kelurahan tanete, sehingga saat itu Terdakwa melihat toko Hermansyah saat itu tengah ramai sehingga Terdakwa menyempatkan diri untuk menuju ke KAB SINJAI untuk melakukan hunting, namun tidak ada target yang memadai, lalu Terdakwa pulang kembali menuju ke Kelurahan Tanete, Kec Bulukumpa, Kab Bulukumba, lalu pada Hari Selasa tanggal 23 Juni 2026, Terdakwa datang memantau lagi situasi di Toko Hermansyah tersebut dan memastikan kebiasaan pegawai toko di lokasi tersebut dengan cara membeli minuman yakni 1 botol kopi sambil mengecek situasi barang barang yang ada di dalam toko tersebut. Setelah Terdakwa mengetahui letak barang barang yang ingin Terdakwa ambil, Terdakwa kembali keluar dan menunggu di depan toko tersebut di mana sebuah warung yang sudah tutup sambil menunggu keadaan sepi. - - Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 00.06, Situasi toko hermansyah sudah dalam keadaan sepi dan dalam keadaan hujan Terdakwa berinisiatif mengambil mukenah yang ada di warung yang Terdakwa tempati untuk menunggu, kemudian Terdakwa menuju ke pintu toko tersebut kemudian mengeluarkan linggis pembengok besi yang sebelumnya Terdakwa siapkan, lalu merusak gembok yang terpasang, lalu Terdakwa langsung masuk ke dalam toko untuk kemudian berkeliling mencari kardus kosong untuk kemudian mengisi kardus tersebut dengan puluhan slop rokok. Selain itu Terdakwa membuka laci kasir dan mengambil uang tunai sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa melakukan packing atau setelah memasukan semua rokok tersebut kedalam kardus dan tas, kemudian Terdakwa kembali mematikan saklar atau KWH meteran toko tersebut agar tidak ada yang melihat Terdakwa pada saat Terdakwa keluar dari toko tersebut sambil membawa sejumlah rokok dan uang tunai tersebut tanpa dikendaki Saksi Hj. HARLINA atau pemilki toko tersebut. Setelah itu, Terdakwa kembali ke warung makan yang sudah tutup, Terdakwa menunggu tumpangan untuk menuju ke Kota Bulukumba, sehingga sekira pukul 03.00 wita, Terdakwa melihat mobil dan menghentikan mobil tersebut, lalu menumpang menuju ke Kota bulukumba. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Hj. HARLINDA mengalami kerugian sekira Rp. 7.261.000,- (tujuh juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP;-------------------------------

LEBIH SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa BAHTIAR Alias TIAR Bin BAHARUDDIN pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekitar pukul 00.06 wita atau dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Toko Hermansyah, Kelurahan Tanete, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -- - Berawal pada Hari senin tanggal 22 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 wita, Terdakwa meninggalkan rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pappae, Desa Taccorong, Kec. Gantarang, Kab Bulukumba untuk menuju ke Tanete, Kec Bulukumpa untuk melakukan hunting atau mengecek keadaan toko yang ada di Tanete, dan setelah Terdakwa sampai ke Kelurahan Tanete, Terdakwa menyempatkan diri untuk membeli sebuah besi yang umumnya digunakan untuk membengkokkan besi (linggis pembengkok), kemudian melanjutkan hunting ke beberapa toko yang ada di kelurahan tanete, sehingga saat itu Terdakwa melihat toko Hermansyah saat itu tengah ramai sehingga Terdakwa menyempatkan diri untuk menuju ke KAB SINJAI untuk melakukan hunting, namun tidak ada target yang memadai, lalu Terdakwa pulang kembali menuju ke Kelurahan Tanete, Kec Bulukumpa, Kab Bulukumba, lalu pada Hari Selasa tanggal 23 Juni 2026, Terdakwa datang memantau lagi situasi di Toko Hermansyah tersebut dan memastikan kebiasaan pegawai toko di lokasi tersebut dengan cara membeli minuman yakni 1 botol kopi sambil mengecek situasi barang barang yang ada di dalam toko tersebut. Setelah Terdakwa mengetahui letak barang barang yang ingin Terdakwa ambil, Terdakwa kembali keluar dan menunggu di depan toko tersebut di mana sebuah warung yang sudah tutup sambil menunggu keadaan sepi. - - Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 00.06, situasi toko hermansyah sudah dalam keadaan sepi dan dalam keadaan hujan Terdakwa berinisiatif mengambil mukenah yang ada di warung yang Terdakwa tempati untuk menunggu, kemudian Terdakwa menuju ke pintu toko tersebut kemudian mengeluarkan linggis pembengok besi yang sebelumnya Terdakwa siapkan, lalu merusak gembok yang terpasang, lalu Terdakwa langsung masuk ke dalam toko untuk kemudian berkeliling mencari kardus kosong untuk kemudian mengisi kardus tersebut dengan puluhan slop rokok. Selain itu Terdakwa membuka laci kasir dan mengambil uang tunai sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa melakukan packing atau setelah memasukan semua rokok tersebut kedalam kardus dan tas, kemudian Terdakwa kembali mematikan saklar atau KWH meteran toko Hermansyah tersebut agar tidak ada yang melihat Terdakwa pada saat Terdakwa keluar dari toko tersebut sambil membawa sejumlah rokok dan uang tunai tersebut tanpa dikendaki Saksi Hj. HARLINA atau pemilki toko tersebut. Setelah itu, Terdakwa kembali ke warung makan yang sudah tutup, Terdakwa menunggu tumpangan untuk menuju ke Kota Bulukumba, sehingga sekira pukul 03.00 wita, Terdakwa melihat mobil dan menghentikan mobil tersebut, lalu menumpang menuju ke Kota bulukumba. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Hj. HARLINDA mengalami kerugian sekira Rp. 7.261.000,- (tujuh juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya