Dakwaan |
Bahwa Pada Hari Minggu Tanggal 17 Januari 2022 Sekitar Jam 23.30 Wita bertempat di Lingkungan Kalibbong Aloe Kel.Mariorennu Kec. Gantarang Kab. Bulukumba. telah terjadi Penganiayaan ringan terhadap diri Korban Lel.MUH.NAWIR Bin PARUKKA yang dilakukan oleh Tersangka Lel.PAHARUDDIN Bin BAKTIASSE, dimana pada waktu itu Tersangka Lel.PAHARUDDIN Bin BAKTIASSE mengaliri sawahnya dengan cara menutup aliran sawah yang lain akan tetapi korban Lel.MUH.NAWIR Bin PARUKKA tetap menutup aliran air tersebut ke sawah milik pelaku sehingga terjadi keributan yaitu dimana mana pelaku mengeluarkan parangnya dari sarungnya dan mengatakan dengan kata “Wettako” diulang sebanyak 2 (dua) kali, namun niat pelaku tersebut tidak terlaksana dan kembali memasukkan parangnya kesarungnya, akan tetapi pelaku malah mendorong korban dengan menggunakan kedua tangannya sehingga korban pada waktu itu jatuh kesamping kanan dan berbenturan dengan pematang irigasi sawah sehingga korban mengalami luka lecet pada paha sebelah kanan bagian samping. dengan demikian Tersangka diduga keras terbukti telah melakukan Tindak Pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana. |