| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama, Tempat, Tanggal dan Tahun Kelahiran Anak Pemohon pada Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Anak pemohon terhadap Perkataan “RESKI, Tempat Tanggal Lahir; Sangkala, 05 Juli 2008” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “RESKI SAPUTRA SYAM, Tempat Tanggal Lahir Bonto Didi, 17 Juli 2006’’ sebagaimana yang tertulis pada IJAZAH Sekolah Dasar Anak Pemohon Nomor;DN-19/D-SD/06/0003612 dan Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK) yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|