Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
281/Pdt.P/2026/PN Blk Asri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 281/Pdt.P/2026/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Asri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran, yaitu “ASRI”, diubah menjadi “ASRI ALANG”;
  3. Menetapkan bahwa “ASRI” dan “ASRI ALANG” adalah orang yang sama, yaitu Pemohon;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/penyesuaian nama “ASRI” menjadi “ASRI ALANG” pada dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Memerintahkan/mengizinkan instansi yang berwenang, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk melakukan perubahan/penyesuaian nama Pemohon pada dokumen kependudukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bulukumba;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak