| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran, yaitu “ASRI”, diubah menjadi “ASRI ALANG”;
- Menetapkan bahwa “ASRI” dan “ASRI ALANG” adalah orang yang sama, yaitu Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/penyesuaian nama “ASRI” menjadi “ASRI ALANG” pada dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memerintahkan/mengizinkan instansi yang berwenang, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk melakukan perubahan/penyesuaian nama Pemohon pada dokumen kependudukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bulukumba;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|