| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 141/Pid.Sus/2026/PN Blk | 1.AHMAD JAFAR, S.H 2.ANDI MUTMAINNAH.,S.H 3.YULIANA D. KAMBU, S.H. |
A.SULKIFLI Alias KIFLI Bin A. ALWI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Okt. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 141/Pid.Sus/2026/PN Blk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Okt. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2478/P.4.22/Etl.2/10/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa A. SULKIFLI Alias KIFLI Bin A. ALWI pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 sekira pukul 07.40 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2026 atau pada waktu-waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Jalan Hati Murni, Kelurahan Jawi-jawi, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan / atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan / atau kesusilaannya” terhadap saksi korban Aisyah Azzahrah Alias Aisyah Binti Saparuddin, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kedokteran Jiwa Nomor : 440/89/RSUD-BLK/2026 tanggal 11 September 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Riska Mega Hikmah Waliulu, Sp.KJ selaku dokter pemeriksa terhadap pasien Aisyah Azzahrah, menyatakan dalam diri pasien ditemukan rasa cemas dan sedih, terdapat preokupasi (pikiran terpusat secara berlebihan) tentang kejadian pencabulan dan ketakutan terhadap lawan jenis, dengan kesimpulan terdapat gangguan penyesuaian dengan reaksi cemas dan depresi. Perbuatan terdakwa A. SULKIFLI Alias KIFLI Bin A. ALWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Lampiran I Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------- ?ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa A. SULKIFLI Alias KIFLI Bin A. ALWI pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 sekira pukul 07.40 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2026 atau pada waktu-waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Jalan Hati Murni, Kelurahan Jawi-jawi, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis dengannya secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” terhadap saksi korban Aisyah Azzahrah Alias Aisyah Binti Saparuddin, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ‘pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 sekira pukul 07.00 Wita pada saat Terdakwa sedang melakukan pengisian bbm (Bahan bakar minyak) di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Tanete dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Skywave warna merah hitam dengan nomor plat DD 4424 HE, pada saat itu Terdakwa terus melihat dan memperhatikan saksi korban Aisyah yang berada tepat di belakang Terdakwa sedang mengantri untuk pengisian bbm, setelah Terdakwa selesai melakukan pengisian bbm, Terdakwa menunggu di depan SPBU Tanete, kemudian Terdakwa melihat saksi korban Aisyah telah selesai melakukan pengisian bbm dan keluar dari SPBU Tanete Terdakwa lalu mengikuti saksi korban Aisyah sampai berada di Jalan Hati Murni Kelurahan Jawi-jawi Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba yang saat itu dalam kondisi sepi, lalu terdakwa mendekati / memepet sepeda motor saksi korban Aisyah dari arah sebelah kanan dan langsung meremas payudara sebelah kanan saksi korban Aisyah sebanyak 1 (Satu) kali menggunakan tangan kiri Terdakwa, setelah itu Terdakwa melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya dan langsung pulang ke rumah, sehingga saksi korban Aisyah yang merasa kaget dan takut tidak sempat melakukan perlawanan, saksi korban Aisyah sempat melakukan pengejaran namun karena merasa ketakutan saksi korban Aisyah langsung pulang ke rumah dan menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada saksi Muliati Alias Muli Binti Katenni yang merupakan ibu kandung saksi korban Aisyah sambil menangis, selanjutnya saksi korban Aisyah melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Bulukumba untuk ditindaklanjuti;
---------Perbuatan terdakwa A. SULKIFLI Alias KIFLI Bin A. ALWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 414 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
