Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2026/PN Blk 1.AHMAD JAFAR, S.H
2.ANDI MUTMAINNAH.,S.H
3.YULIANA D. KAMBU, S.H.
A.SULKIFLI Alias KIFLI Bin A. ALWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2478/P.4.22/Etl.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JAFAR, S.H
2ANDI MUTMAINNAH.,S.H
3YULIANA D. KAMBU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A.SULKIFLI Alias KIFLI Bin A. ALWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1.  

Bahwa Terdakwa A. SULKIFLI Alias KIFLI Bin A. ALWI pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 sekira pukul 07.40 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2026 atau pada waktu-waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Jalan Hati Murni, Kelurahan Jawi-jawi, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan / atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan / atau kesusilaannya” terhadap saksi korban Aisyah Azzahrah Alias Aisyah Binti Saparuddin, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ‘pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 sekira pukul 07.00 Wita pada saat Terdakwa sedang melakukan pengisian bbm (Bahan bakar minyak) di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Tanete dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Skywave warna merah hitam dengan nomor plat DD 4424 HE, pada saat itu Terdakwa terus melihat dan memperhatikan saksi korban Aisyah yang berdiri di samping sepeda motor merk Yamaha Mio Soul yang berada tepat di belakang Terdakwa dan sedang mengantri untuk pengisian bbm, setelah Terdakwa selesai melakukan pengisian bbm, Terdakwa menunggu di depan SPBU Tanete, ketika Terdakwa melihat saksi korban Aisyah selesai melakukan pengisian bbm dan keluar dari SPBU Tanete Terdakwa kemudian mengikuti saksi korban Aisyah sampai berada di Jalan Hati Murni Kelurahan Jawi-jawi Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba yang saat itu dalam kondisi sepi, lalu terdakwa mendekati / memepet sepeda motor milik saksi korban Aisyah dari arah sebelah kanan dan langsung meremas payudara sebelah kanan saksi korban Aisyah sebanyak 1 (Satu) kali dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung melarikan diri pulang ke rumah milik Terdakwa, sehingga saksi korban Aisyah tidak melakukan perlawanan karena merasa kaget dan takut, saksi korban Aisyah sempat melakukan pengejaran namun karena merasa ketakutan sehingga saksi korban Aisyah langsung pulang ke rumah dan menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada saksi Muliati Alias Muli Binti Katenni yang merupakan ibu kandung saksi korban Aisyah sambil menangis ketakutan, selanjutnya saksi korban Aisyah melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke kantor Polres Bulukumba untuk ditindaklanjuti;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dengan meremas payudara saksi korban Aisyah untuk melampiaskan hawa nafsunya tersebut, telah merendahkan kehormatan saksi korban Aisyah sebagai seorang perempuan, selain itu setelah kejadian saksi korban Aisyah  sering mengalami ketakutan dan kecemasan, serta merasa trauma untuk pergi keluar rumah sendirian;

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kedokteran Jiwa Nomor : 440/89/RSUD-BLK/2026 tanggal 11 September 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Riska Mega Hikmah Waliulu, Sp.KJ selaku dokter pemeriksa terhadap pasien Aisyah Azzahrah, menyatakan dalam diri pasien ditemukan rasa cemas dan sedih, terdapat preokupasi (pikiran terpusat secara berlebihan) tentang kejadian pencabulan dan ketakutan terhadap lawan jenis, dengan kesimpulan terdapat gangguan penyesuaian dengan reaksi cemas dan depresi.

Perbuatan terdakwa A. SULKIFLI Alias KIFLI Bin A. ALWI sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal  6 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Lampiran I Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------

?ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa A. SULKIFLI Alias KIFLI Bin A. ALWI pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 sekira pukul 07.40 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2026 atau pada waktu-waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Jalan Hati Murni, Kelurahan Jawi-jawi, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis dengannya secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” terhadap saksi korban Aisyah Azzahrah Alias Aisyah Binti Saparuddin, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ‘pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 sekira pukul 07.00 Wita pada saat Terdakwa sedang melakukan pengisian bbm (Bahan bakar minyak) di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Tanete dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Skywave warna merah hitam dengan nomor plat DD 4424 HE, pada saat itu Terdakwa terus melihat dan memperhatikan saksi korban Aisyah yang berada tepat di belakang Terdakwa sedang mengantri untuk pengisian bbm, setelah Terdakwa selesai melakukan pengisian bbm, Terdakwa menunggu di depan SPBU Tanete, kemudian Terdakwa melihat saksi korban Aisyah telah selesai melakukan pengisian bbm dan keluar dari SPBU Tanete Terdakwa lalu mengikuti saksi korban Aisyah sampai berada di Jalan Hati Murni Kelurahan Jawi-jawi Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba yang saat itu dalam kondisi sepi, lalu terdakwa mendekati / memepet sepeda motor saksi korban Aisyah dari arah sebelah kanan dan langsung meremas payudara sebelah kanan saksi korban Aisyah sebanyak 1 (Satu) kali menggunakan tangan kiri Terdakwa, setelah itu Terdakwa melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya dan langsung pulang ke rumah, sehingga saksi korban Aisyah yang merasa kaget dan takut tidak sempat melakukan perlawanan, saksi korban Aisyah sempat melakukan pengejaran namun karena merasa ketakutan saksi korban Aisyah langsung pulang ke rumah dan menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada saksi Muliati Alias Muli Binti Katenni yang merupakan ibu kandung saksi korban Aisyah sambil menangis, selanjutnya saksi korban Aisyah melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Bulukumba untuk ditindaklanjuti;

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban Aisyah sering merasa ketakutan dan trauma untuk pergi keluar rumah sendirian;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kedokteran Jiwa Nomor : 440/89/RSUD-BLK/2026 tanggal 11 September 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Riska Mega Hikmah Waliulu, Sp.KJ selaku dokter pemeriksa terhadap pasien Aisyah Azzahrah, menyatakan dalam diri pasien ditemukan rasa cemas dan sedih, terdapat preokupasi (pikiran terpusat secara berlebihan) tentang kejadian pencabulan dan ketakutan terhadap lawan jenis, dengan kesimpulan terdapat gangguan penyesuaian dengan reaksi cemas dan depresi.

---------Perbuatan terdakwa A. SULKIFLI Alias KIFLI Bin A. ALWI sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 414 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya