Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Blk 1.IRFAN EFENDI, SH
2.IDA SURIYANI
1.Kepala Kepolisian Resort Bulukumba, Cq. Kasat Reskrim Polres Bulukumba.
2.Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Cq. Kasipidum Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Blk
Tanggal Surat Kamis, 07 Jul. 2022
Nomor Surat ..................
Pemohon
NoNama
1IRFAN EFENDI, SH
2IDA SURIYANI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Bulukumba, Cq. Kasat Reskrim Polres Bulukumba.
2Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Cq. Kasipidum Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pra-Peradilan dari PARA PEMOHON untuk seluruhnya.;
  2. Menyatakan Tindakan TERMOHON yang menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat (1) Subs 351 Ayat (1) KUHP Jo. 55 Ayat 1 Ke-1, berdasarkan SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/415.a/VI/Res.1.16/2022/Reskrim tertanggal 27 Juni 2022 untuk Sdr. IRFAN EFENDI, SH Als IRFAN Bin H. BAHARUDDIN dan SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/415.b/VI/Res.1.16/2022/Reskrim tertanggal 27 Juni 2022  untuk Sdri. IDA SURIYANI Als PUNGKI Binti H.BAHARUDDIN, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 346 / V / 2022 / SPKT / POLRES BULUKUMBA / POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 23 Mei 2022 atas nama Pelapor RISKA WAHYUNI yang ditandatangani oleh TERMOHON adalah Tidak Sah.;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 415 / VI / 2022 / Reskrim tanggal 21 Juni 2022, atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 346 / V / 2022 / SPKT / POLRES BULUKUMBA / POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 23 Mei 2022 adalah Tidak Sah dengan segala akibat hukumnya.;
  4. Memerintahkan TERMOHON maupun TURUT TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PARA PEMOHON (IRFAN EFENDI, SH Als IRFAN Bin H. BAHARUDDIN dan IDA SURIYANI Als PUNGKI Binti H.BAHARUDDIN) berdasarkan : Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 415 / VI / 2022 / Reskrim tanggal 21 Juni 2022, atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 346 / V / 2022 / SPKT / POLRES BULUKUMBA / POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 23 Mei 2022 atas nama PELAPOR yang ditandatangani oleh TERMOHON.;
  5. Membebankan biaya yang timbul sesuai dengan Perundang-udangan yang berlaku.;

DAN/ATAU

Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya