| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 49/Pid.Sus/2026/PN Blk | 1.DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH 2.ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H 3.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H. 4.MUHAMMAD ZAKI, S.H. |
1.ANDI ILHAM Als ILLO Bin ANDI BAHAR 2.HAERUDDIN H Als WAHID Bin HENDO |
Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
| Nomor Perkara | 49/Pid.Sus/2026/PN Blk | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-671/P.4.22/Enz.2/03/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA: Bahwa Terdakwa I ANDI ILHAM Als ILLO Bin ANDI BAHAR bersama-sama dengan Terdakwa II HAERUDDIN H Als WAHID Bin HENDO pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Batu Asang, Desa Singa, Kec. Herlang, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa I ANDI ILHAM Als ILLO Bin ANDI BAHAR dihubungi oleh Lel. ANDI ASWAR yang memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) saset dengan harga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II HAERUDDIN H Als WAHID Bin HENDO untuk menanyakan ketersediaan sabu tersebut; - - - - - - - - Bahwa setelah Terdakwa II menyatakan barang tersedia, Terdakwa I menerima uang dari Lel. ANDI ASWAR sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I mentransfer uang sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi dana kepada Terdakwa II, dengan kesepakatan Terdakwa I memperoleh keuntungan sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah); Bahwa selanjutnya Terdakwa II menghubungi Lel. HERIAWAN (DPO) di daerah Usa, Kec. Kajang, Kab. Bulukumba untuk menyediakan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu, lalu mentransfer uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Lel. HERIAWAN (DPO), dan memperoleh keuntungan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari selisih harga tersebut; Bahwa setelah menerima informasi lokasi penempelan, Terdakwa II mengambil 1 (satu) saset narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan ditempel di sekitar dekker (tempat duduk pinggir jalan) di daerah Usa, Kec. Kajang, kemudian membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa I di Dusun Batu Asang, Desa Singa, Kec. Herlang; Bahwa sekitar pukul 20.00 Wita, Terdakwa II tiba di rumah Terdakwa I dan memperlihatkan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu tersebut, lalu menyimpannya di ruang tamu rumah Terdakwa I dengan maksud untuk diserahkan kepada pemesan; Bahwa tidak lama kemudian, anggota Kepolisian dari Sat Narkoba yang terdiri dari saski IRDZAL JAMAL DAN ALFHIANG HAQ dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) saset kristal bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) unit handphone merek Vivo warna biru milik masing-masing Terdakwa; Bahwa Terdakwa I bertindak sebagai perantara yang menerima pesanan dan keuntungan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), sedangkan Terdakwa II bertindak sebagai pihak yang mengambil dan menyerahkan narkotika jenis sabu dari pemasok untuk kemudian diberikan kepada Terdakwa I; Bahwa para Terdakwa mengetahui perbuatannya melanggar hukum dan tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5635/ NNF /XII/ 2025 dengan barang bukti berupa : • Barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening berat netto 0,1962 gram (berat awal) dan 0,1455 gram (berat akhir) nomor barang bukti 13283/2025/NNF hasil analisa positif MET, • 1 (satu) botol urine Tersangka ILHAM nomor barang bukti 13284 dengan hasil analisa positif metamfetamina, • 1 (satu) botol urine Tersangka HAERUDDIN nomor barang bukti 13285 dengan hasil analisa positif metamfetamina. - Bahwa Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana terdaftar dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. --------- Perbuatan Terdakwa I ANDI ILHAM Als ILLO Bin ANDI BAHAR dan Terdakwa II HAERUDDIN H Als WAHID Bin HENDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU NO. 35 TAHUN 2009 Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------- ----------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa I ANDI ILHAM Als ILLO Bin ANDI BAHAR bersama-sama dengan Terdakwa II HAERUDDIN H Als WAHID Bin HENDO pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Batu Asang, Desa Singa, Kec. Herlang, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman,”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: - - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa I ANDI ILHAM Als ILLO Bin ANDI BAHAR dihubungi oleh Lel. ANDI ASWAR yang memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) saset dengan harga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II HAERUDDIN H Als WAHID Bin HENDO untuk menanyakan ketersediaan sabu tersebut; Bahwa setelah Terdakwa II menyatakan barang tersedia, Terdakwa I menerima uang dari Lel. ANDI ASWAR sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I mentransfer uang sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi dana kepada Terdakwa II, dengan kesepakatan Terdakwa I memperoleh keuntungan sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah); - Bahwa selanjutnya Terdakwa II menghubungi HERIAWAN (DPO) di daerah Usa, Kec. Kajang, Kab. Bulukumba untuk menyediakan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu, lalu mentransfer uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Lel. HERIAWAN, dan memperoleh keuntungan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari selisih harga tersebut; - - - - - - - Bahwa setelah menerima informasi lokasi penempelan, Terdakwa II mengambil 1 (satu) saset narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan ditempel di sekitar dekker (tempat duduk pinggir jalan) di daerah Usa, Kec. Kajang, kemudian membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa I di Dusun Batu Asang, Desa Singa, Kec. Herlang; Bahwa sekitar pukul 20.00 Wita, Terdakwa II tiba di rumah Terdakwa I dan memperlihatkan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu tersebut, lalu menyimpannya di ruang tamu rumah Terdakwa I dengan maksud untuk diserahkan kepada pemesan; Bahwa tidak lama kemudian, anggota Kepolisian dari Sat Narkoba yang terdiri dari saksi IRDZAL JAMAL DAN ALFHIANG HAQ melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) unit handphone merek Vivo warna biru milik masing-masing Terdakwa; Bahwa berdasarkan peran masing-masing, Terdakwa I bertindak sebagai perantara yang menerima pesanan dan keuntungan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), sedangkan Terdakwa II bertindak sebagai pihak yang mengambil dan menyerahkan narkotika jenis sabu dari pemasok untuk kemudian diberikan kepada Terdakwa I; Bahwa para Terdakwa mengetahui perbuatannya melanggar hukum dan tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5635/ NNF /XII/ 2025 dengan barang bukti berupa: • Barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening berat netto 0,1962 gram (berat awal) dan 0,1455 gram (berat akhir) nomor barang bukti 13283/2025/NNF hasil analisa positif metamfetamina, • 1 (satu) botol urine Tersangka ILHAM nomor barang bukti 13284 dengan hasil analisa positif metamfetamina, • 1 (satu) botol urine Tersangka HAERUDDIN nomor barang bukti 13285 dengan hasil analisa positif metamfetamina. Bahwa 1 sachet berisi kristal bening tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana terdaftar dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. --------- Perbuatan Terdakwa I ANDI ILHAM Als ILLO Bin ANDI BAHAR dan Terdakwa II HAERUDDIN H Als WAHID Bin HENDO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHPidana Jo. Pasal 20 KUHP Jo. UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
