Dakwaan |
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa SUBHAN Bin BAHARUDDIN pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar Pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Lingkungan Kalumeme Kelurahan Kalumeme Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “sengaja melukai berat orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa Awalnya pada hari kamis tanggal 1 agustus 2024 bertempat di Lingk. Kalumeme Kel. Kalumeme Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba saksi (korban) ANWAR Bin USMAN baru saja pulang dan memancing ikan di laut, kemudian menuju ke rumahnya untuk beristirahat sejenak, kemudian pada saat saksi (korban) ANWAR Bin USMAN sedang duduk diruang tamu rumah saksi (korban) ANWAR Bin USMAN, datang Terdakwa datang ke rumah saksi (korban) ANWAR Bin USMAN dan langsung masuk ke dalam rumah saksi (korban) ANWAR Bin USMAN tanpa mengatakan apa-apa serta membawa sebilah parang jenis parang malaysia dengan panjang sekitar 70 cm yang terbuat dari besi berwarna kecoklatan yang salah satu sisinya tajam dan berhulu kayu berwara coklat dan langsung melakukan penganiayaan kepada saksi (korban) ANWAR Bin USMAN pada saat saksi (korban) ANWAR Bin USMAN masih dalam keadaan duduk dengan cara mengayunkan parang yang Terdakwa pegang menggunakan tangan kanannya sehingga mengenai bagian wajah bagian kiri atas mulai dari dahi kiri hingga pipi sebelah kiri saksi (korban) ANWAR Bin Usman, setelah itu saksi (korban) ANWAR Bin Usman langsung berdiri dari tempat duduknya, kemudian Terdakwa kembali mengayunkan parang yang Terdakwa pegang menggunakan tangan sebelah Kanannya yang mengenai bagian dada belakang sebelah kiri saksi (korban) ANWAR Bin Usman, kemudian Terdakwa kembali mengayunkan parangnya namun saksi (korban) ANWAR Bin Usman sempat menangkis menggunakan lengan tangan sebelah kiri atas saksi (korban)ANWAR Bin Usman sehingga lengan tangan sebelah kiri atas saksi (korban) ANWAR Bin Usman juga terluka, setelah itu korban berusaha untuk merebut parang, yang di pegang oleh Terdakwa, hingga pada saat itu saksi (korban) ANWAR Bin Usman dan Terdakwa saling berebut parang hingga keluar rumah saksi (korban) ANWAR Bin Usman, pada saat berebutan parang, parang tersebut sempat mengarah ke bawah dan mengenai paha kiri saksi (korban) ANWAR Bin Usman dan betis kiri Terdakwa, setelah iu pada saat saksi (korban) ANWAR Bin Usman dan Terdakwa masih saling berebutan parang yang di pegang hingga ke luar rumah dilihat oleh Saksi HANEWIYAH dari jarak 5 meter yang merupakan ibu saksi (korban) ANWAR Bin Usman dan melihat saksi (korban) ANWAR Bin Usman sudah dalam keadaan terluka dan tersimpah darah sehingga Saksi HANEWIYAH sempat berteriak meminta tolong kepada suami Saksi HANEWTYAH yakni saksi USMAN namun pada saat saksi USMAN sedang mandi sehingga dirinya tidak keluar untuk menolong saksi (korban) ANWAR Bin Usman, setelah itu Saksi M. AMAN Bin SAHIBE yang dari jarak 40 meter sedang mencuci rumput laut mendengar adanya teriakan sehingga dia berbalik dan melihat ada orang yang sedang berkelahi, setelah itu Saksi M. AMAN Bin SAHIBE mendekati saksi (korban) ANWAR Bin Usman dan mengatakan “Lepas ki ini parang” “Lepas semua I”, hingga akhirnya parang tersebut bisa terlepas dan di amankan oleh saksi M. AMAN Bin SAHIBE, setelah itu terdakwa meninggalkan tempat kejadian menuju ke rumahnya dan menyerahkan diri ke Polsek Ujung Loe, sementara itu saksi (korban) ANWAR Bin Usman mash di rumahnya dan menunggu mobil untuk di larikan ke RSUD Sultan Dg Radja untuk mendapatkan tindakan medis.;
- Bahwa
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi (korban) ANWAR Bin USMAN mengalami luka robek pada bagian wajah sebelha kiri mulai dari dahi bagian kiri hingga pipi sebelah kiri, luka robek pada dada sebelah kiri, luka robek pada lengan kiri, luka gores pada bagian lengan kiri atas dan luka robek pada bagian paha sebelah kiri. Yang mengakibatkan saksi (korban) harus dirawat di RSUD Andi Sultan Dg. Radja selama 5 (lima) hari sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya sebagai nelayan.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum UPT RSUD H. ANDI SULTHAN DG RADJA Nomor: 440/109/RSUD-BLK/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. ANDI ILHAM KARIM selaku Dokter pemeriksa atas nama korban ANWAR, yang pada pokoknya menyimpulkan:
- Daerah wajah, luka robek pada wajah bagian kiri mulai dari dahi bagian kiri sampai pipi kiri Panjang tujuh belas centimeter dan lebar empat centimeter dalam luka satu centimeter, kedua tepi luka rata kedua ujung luka lancip.
- Daerah dada, luka robek pada dinding dada bagian kiri (mulai dari dada kiri belakang sampai dada bagian kiri) Panjang tujuh belas centimeter dan lebar empat centimeter, dalam luka tidak diukur, kedua tepi luka rata, kedua ujung luka lancip.
- Daerah tangan, luka robek pada lengan kiri atas mulai dari pertengahan lengan kiri belakang atas sampai siku kiri belakang, kedua tepi luka rata, kedua ujung luka lancip Panjang sepuluh centimeter dan lebar nol koma satu centimeter.
- Daerah perut, luka gores pada perut kiri atas Panjang sebelas centimeter dan lebar nol koma satu centimeter.
- Daerah kaki, luka robek pada paha sebelah kiri Panjang dua belas centimeter dan lebar satu centimeter, dalam luka satu centimeter kedua tepi luka rata, kedua ujung luka lancip.
- Pada pemeriksaan dilakukan pemeriksaan laboratorium darah berupa darah rutin, GDS, CT/BT, golongan daragh, Ur, Cr, GOT, GPT, serta dilakukan pemeriksaan radiologi dalam batas normal, dan dari hasil foto kepala AP dan Lateral didapatkan adanya Soft tissue swelling regio frontofascialis dan temporoparietalis sinistra, susp. Hematosinus maxillary sinistra.
Pada pemeriksaan terhadap Anwar, laki-laki ditemukan luka robek pada wajah bagian kiri mulai dari dahi bagian kiri hingga pipi sebelah kiri kedua tepi luka rata kedua ujung luka lancip, luka robek pada dinding dada bagian kiri (mulai dari dada kiri belakang sampai dada bagian kiri) dalam luka tidak di ukur, kedua tepi luka rata, kedua ujung luka lancip, luka gores pada perut kiri atas dan luka robek pada paha sebelah kiri kedua tepi luka rata, kedua ujung luka lancip. Luka ini sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tajam.
---------Perbuatan Terdakwa SUBHAN Bin BAHARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa SUBHAN Bin BAHARUDDIN pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar Pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Lingkungan Kalumeme Kelurahan Kalumeme Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa Awalnya pada hari kamis tanggal 1 agustus 2024 bertempat di Lingk. Kalumeme Kel. Kalumeme Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba saksi (korban) ANWAR Bin USMAN baru saja pulang dan memancing ikan di laut, kemudian menuju ke rumahnya untuk beristirahat sejenak, kemudian pada saat saksi (korban) ANWAR Bin USMAN sedang duduk diruang tamu rumah saksi (korban) ANWAR Bin USMAN, datang Terdakwa datang ke rumah saksi (korban) ANWAR Bin USMAN dan langsung masuk ke dalam rumah saksi (korban) ANWAR Bin USMAN tanpa mengatakan apa-apa serta membawa sebilah parang jenis parang malaysia dengan panjang sekitar 70 cm yang terbuat dari besi berwarna kecoklatan yang salah satu sisinya tajam dan berhulu kayu berwara coklat dan langsung melakukan penganiayaan kepada saksi (korban) ANWAR Bin USMAN pada saat saksi (korban) ANWAR Bin USMAN masih dalam keadaan duduk dengan cara mengayunkan parang yang Terdakwa pegang menggunakan tangan kanannya sehingga mengenai bagian wajah bagian kiri atas mulai dari dahi kiri hingga pipi sebelah kiri saksi (korban) ANWAR Bin Usman, setelah itu saksi (korban) ANWAR Bin Usman langsung berdiri dari tempat duduknya, kemudian Terdakwa kembali mengayunkan parang yang Terdakwa pegang menggunakan tangan sebelah Kanannya yang mengenai bagian dada belakang sebelah kiri saksi (korban) ANWAR Bin Usman, kemudian Terdakwa kembali mengayunkan parangnya namun saksi (korban) ANWAR Bin Usman sempat menangkis menggunakan lengan tangan sebelah kiri atas saksi (korban)ANWAR Bin Usman sehingga lengan tangan sebelah kiri atas saksi (korban) ANWAR Bin Usman juga terluka, setelah itu korban berusaha untuk merebut parang, yang di pegang oleh Terdakwa, hingga pada saat itu saksi (korban) ANWAR Bin Usman dan Terdakwa saling berebut parang hingga keluar rumah saksi (korban) ANWAR Bin Usman, pada saat berebutan parang, parang tersebut sempat mengarah ke bawah dan mengenai paha kiri saksi (korban) ANWAR Bin Usman dan betis kiri Terdakwa, setelah iu pada saat saksi (korban) ANWAR Bin Usman dan Terdakwa masih saling berebutan parang yang di pegang hingga ke luar rumah dilihat oleh Saksi HANEWIYAH dari jarak 5 meter yang merupakan ibu saksi (korban) ANWAR Bin Usman dan melihat saksi (korban) ANWAR Bin Usman sudah dalam keadaan terluka dan tersimpah darah sehingga Saksi HANEWIYAH sempat berteriak meminta tolong kepada suami Saksi HANEWTYAH yakni saksi USMAN namun pada saat saksi USMAN sedang mandi sehingga dirinya tidak keluar untuk menolong saksi (korban) ANWAR Bin Usman, setelah itu Saksi M. AMAN Bin SAHIBE yang dari jarak 40 meter sedang mencuci rumput laut mendengar adanya teriakan sehingga dia berbalik dan melihat ada orang yang sedang berkelahi, setelah itu Saksi M. AMAN Bin SAHIBE mendekati saksi (korban) ANWAR Bin Usman dan mengatakan “Lepas ki ini parang” “Lepas semua I”, hingga akhirnya parang tersebut bisa terlepas dan di amankan oleh saksi M. AMAN Bin SAHIBE, setelah itu terdakwa meninggalkan tempat kejadian menuju ke rumahnya dan menyerahkan diri ke Polsek Ujung Loe, sementara itu saksi (korban) ANWAR Bin Usman mash di rumahnya dan menunggu mobil untuk di larikan ke RSUD Sultan Dg Radja untuk mendapatkan tindakan medis;
- Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi (korban) ANWAR Bin USMAN karena merasa tersinggung dan sakit hati kepada saksi (korban) ANWAR Bin USMAN yang telah melontarkan kata-kata kasar kepada terdakwa.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi (korban) ANWAR Bin USMAN mengalami luka robek pada bagian wajah sebelha kiri mulai dari dahi bagian kiri hingga pipi sebelah kiri, luka robek pada dada sebelah kiri, luka robek pada lengan kiri, luka gores pada bagian lengan kiri atas dan luka robek pada bagian paha sebelah kiri. Yang mengakibatkan saksi (korban) harus dirawat di RSUD Andi Sultan Dg. Radja selama 5 (lima) hari sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya sebagai nelayan;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum UPT RSUD H. ANDI SULTHAN DG RADJA Nomor: 440/109/RSUD-BLK/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. ANDI ILHAM KARIM selaku Dokter pemeriksa atas nama korban ANWAR, yang pada pokoknya menyimpulkan:
- Daerah wajah, luka robek pada wajah bagian kiri mulai dari dahi bagian kiri sampai pipi kiri Panjang tujuh belas centimeter dan lebar empat centimeter dalam luka satu centimeter, kedua tepi luka rata kedua ujung luka lancip.
- Daerah dada, luka robek pada dinding dada bagian kiri (mulai dari dada kiri belakang sampai dada bagian kiri) Panjang tujuh belas centimeter dan lebar empat centimeter, dalam luka tidak diukur, kedua tepi luka rata, kedua ujung luka lancip.
- Daerah tangan, luka robek pada lengan kiri atas mulai dari pertengahan lengan kiri belakang atas sampai siku kiri belakang, kedua tepi luka rata, kedua ujung luka lancip Panjang sepuluh centimeter dan lebar nol koma satu centimeter.
- Daerah perut, luka gores pada perut kiri atas Panjang sebelas centimeter dan lebar nol koma satu centimeter.
- Daerah kaki, luka robek pada paha sebelah kiri Panjang dua belas centimeter dan lebar satu centimeter, dalam luka satu centimeter kedua tepi luka rata, kedua ujung luka lancip.
- Pada pemeriksaan dilakukan pemeriksaan laboratorium darah berupa darah rutin, GDS, CT/BT, golongan daragh, Ur, Cr, GOT, GPT, serta dilakukan pemeriksaan radiologi dalam batas normal, dan dari hasil foto kepala AP dan Lateral didapatkan adanya Soft tissue swelling regio frontofascialis dan temporoparietalis sinistra, susp. Hematosinus maxillary sinistra.
Pada pemeriksaan terhadap Anwar, laki-laki ditemukan luka robek pada wajah bagian kiri mulai dari dahi bagian kiri hingga pipi sebelah kiri kedua tepi luka rata kedua ujung luka lancip, luka robek pada dinding dada bagian kiri (mulai dari dada kiri belakang sampai dada bagian kiri) dalam luka tidak di ukur, kedua tepi luka rata, kedua ujung luka lancip, luka gores pada perut kiri atas dan luka robek pada paha sebelah kiri kedua tepi luka rata, kedua ujung luka lancip. Luka ini sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tajam.
---------Perbuatan Terdakwa SUBHAN Bin BAHARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. |