Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Blk 1.Andi Mastira Hadi
2.Andi Mansyur
3.Saparuddin
3.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan
5.Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba C.q Bupati Bulukumba
6.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba
7.Kepala Desa Darubiah
8.Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulukumba
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Blk
Tanggal Surat Minggu, 11 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Andi Mastira Hadi
2Andi Mansyur
3Saparuddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman, S.HAndi Mastira Hadi
2Lukman, S.HAndi Mansyur
3Lukman, S.HSaparuddin
Tergugat
NoNama
1Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan
3Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba C.q Bupati Bulukumba
4Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba
5Kepala Desa Darubiah
6Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulukumba
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Putusan Provisi:
  1. Memerintahkan para Tergugat guna menghentikan akan segala bentuk kegiatan mereka yang berupaya memaksa para penggugat meninggalkan/mengosongkan tanah yang dikuasai/digarap/didiami/ para penggugat, dan segera mencabut papan-papan peringatan yang ditanami oleh para tergugat ( Tergugat I,II,III,IV) diatas tanah in litis dengan beban para Tergugat;
  2. Memerintahkan para tergugat untuk menyerahkan semua tanah kebun yang telah dirampas para tergugat ( Tergugat I,II,III,IV) dari kekuasaan kedudukan para Penggugat ( bezitter)  sesuai keadaan semula yakni sebelum dilakukan perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad) atas perampasan itu;
  3. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng ,untuk membayar uang paksa ( dwangsom) setiap hari para tergugat apabila membangkang mentaati putusan provisi ini sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah).
  1. Dalam Putusan Akhir:
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas sita Revindicatoir yang diletakkan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan  bahwa tanah in litis obyek sengketa yaitu berupa tanah kering yang telah dikuasai secara turun temurun terdiri dari :
  • Sub I :
  • Penggugat I in casu Andi Mastira Hadi, SPPT No: 73.02.030.002.012.0002.0

Luas kurang lebih (100 M x 1.500 M) Di dusun Biralohe Desa Darubiah Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas :

Timur  berbatasan dengan   Jalanan Umum yang di buat oleh Pemda Bulukumba

Selatan berbatasan dengan kebun Mahmudin.

Barat berbatasan dengan Sempadan Pantai Bara.

Utara berbatasan dengan kebun Indis.

  • Sub II
  • Penggugat I in casu Andi Mastira Hadi SPPT No: 73.02.030.002.012-0002.0

Luas kurang lebih (200 M x 1.500 M) Di dusun Biralohe Desa Darubiah Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas :

Timur  berbatasan dengan   Semak Belukar .

Selatan berbatasan dengan kebun Mahmudin.

Barat berbatasan Jalanan Umum yang dibuat oleh Pemerintah

Utara berbatasan dengan kebun Indis.

  • Sub III
  • Penggugat  III  in casu Andi Mansyur , SPPT No:73.02.030.002.002-0105.0

Luas kurang lebih 3 Ha Di dusun Lahongka  Desa Darubiah Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas :

Timur  berbatasan dengan Bak Air Besar dan  pepohonan Semak Belukar  .

Selatan berbatasan dengan pepohonan Semak Belukar .

Barat berbatasan dengan tanah kebun dan Perumahan Tasa. 

Utara berbatasan dengan jalanan.

  • Sub IV
  • Penggugat  V  in casu Saparuddin , SPPT No: 73.02.030.002.002-0064.0

Luas kurang lebih 3 Ha  Di dusun Lahongka  Desa Darubiah Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas :

Timur  berbatasan dengan Jalanan Poros .

Selatan berbatasan dengan Kebun Nanro

Barat berbatasan dengan  Kebun Kutok

Utara berbatasan dengan  Kebun Tajuddin .

adalah awalnya  tanah yang terbengkalai yang merupakan hak dari para Penggugat berdasarkan penguasaan/pembukaan/penghunian/penggarapan para penggugat secara terus menerus dan turun temurun yang digarap dan dikuasai dengan menanam jagung,umbi-umbian , mangga dan tanaman lainnya selama berpuluh -puluh tahun atau lebih dari 30(tiga puluh) tahun;

  1. Menyatakan segala penerbitan dokumen-dokumen atau surat -surat yang telah terbit diatas tanah kebun in litis obyek sengketa atas nama para penggugat termasuk sppt adalah sah dan mengikat secara hukum;
  2. Menghukum Tergugat VI apabila telah mencabut dan membatalkan  penerbitan  SPPT para penggugat yang telah di dimohonkan oleh Tergugat V untuk dicabut/ dibatalkan kepada Tergugat VI in litis obyek sengketa ;
  3. Menyatakan bahwa segala bentuk penerbitan dokumen -dokumen yang menyatakan bahwa in litis obyek sengketa adalah hak dari  Para Tergugat ( Tergugat I,II,III atau Tergugat IV ) adalah tidak sah setidak -tidaknya tidak mengikat;
  4. Menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  5. Menghukum Para Tergugat I,II,III,IV untuk menghentikan segala pemasangan papan pengumuman / papan bicara yang melarang memasuki kebun obyek sengketa  yang dibuat oleh Para Tergugat I,II,III,IV;
  6.  Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak