| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2026/PN Blk | 1.Andi Mastira Hadi 2.Andi Mansyur 3.Saparuddin |
3.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 4.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan 5.Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba C.q Bupati Bulukumba 6.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba 7.Kepala Desa Darubiah 8.Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulukumba |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2026/PN Blk | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 11 Jan. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum |
Luas kurang lebih (100 M x 1.500 M) Di dusun Biralohe Desa Darubiah Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas : Timur berbatasan dengan Jalanan Umum yang di buat oleh Pemda Bulukumba Selatan berbatasan dengan kebun Mahmudin. Barat berbatasan dengan Sempadan Pantai Bara. Utara berbatasan dengan kebun Indis.
Luas kurang lebih (200 M x 1.500 M) Di dusun Biralohe Desa Darubiah Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas : Timur berbatasan dengan Semak Belukar . Selatan berbatasan dengan kebun Mahmudin. Barat berbatasan Jalanan Umum yang dibuat oleh Pemerintah Utara berbatasan dengan kebun Indis.
Luas kurang lebih 3 Ha Di dusun Lahongka Desa Darubiah Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas : Timur berbatasan dengan Bak Air Besar dan pepohonan Semak Belukar . Selatan berbatasan dengan pepohonan Semak Belukar . Barat berbatasan dengan tanah kebun dan Perumahan Tasa. Utara berbatasan dengan jalanan.
Luas kurang lebih 3 Ha Di dusun Lahongka Desa Darubiah Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas : Timur berbatasan dengan Jalanan Poros . Selatan berbatasan dengan Kebun Nanro Barat berbatasan dengan Kebun Kutok Utara berbatasan dengan Kebun Tajuddin . adalah awalnya tanah yang terbengkalai yang merupakan hak dari para Penggugat berdasarkan penguasaan/pembukaan/penghunian/penggarapan para penggugat secara terus menerus dan turun temurun yang digarap dan dikuasai dengan menanam jagung,umbi-umbian , mangga dan tanaman lainnya selama berpuluh -puluh tahun atau lebih dari 30(tiga puluh) tahun;
|
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
