Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Blk ISKANDAR ZULKARNAIN 1.H.CICANG
2.EMELIE OKTAVIA ANDI OENTOENG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ISKANDAR ZULKARNAIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHARUDDIN MERU SHISKANDAR ZULKARNAIN
2SANURUNG ANDI LOLO, SHISKANDAR ZULKARNAIN
3ASBAR RASYID, SHISKANDAR ZULKARNAIN
4MUH.NURUL HIDAYAT SUDIRMAN,S.H.ISKANDAR ZULKARNAIN
Tergugat
NoNama
1H.CICANG
2EMELIE OKTAVIA ANDI OENTOENG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------
  2. Menyatakan menurut Hukum bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap Obyek Sengketa berupa tanah sawah/kebun  adalah Sah dan berharga;-------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah saudara kandung dari almarhum Andi Sonny Ikaharta Oentoeng sebagai ahli waris yang berhak terhadap  tanah sawah Obyek sengketa;---------------------------------
  4. Menyatakan menurut Hukum bahwa Tanah sawah/kebun yang terletak di Dusun Lonrong Desa Lonrong Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba seluas ±  1.20 Ha yang terletak di Dusun Lonrong Desa Lonrong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan kebun A. Iskandar
  • Sebelah Timur berbatasan dengan kebun A. Sonny
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai
  • Sebelah Barat berbatasan dengan kebun A. Stella

Adalah milik almarhum Andi Sonny Ikaharta Oentoeng .

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Sawah/kebun obyek sengketa merupakan satu kesatuan dengan Tanah milik sawah/kebun almarhum Andi Sonny Ikaharta Oentoeng seluas ± 66.575 m2;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Jual Beli antara almarhum Andi Stella Dwiharta Oentoeng Orang Tua Tergugat II  dengan Tergugat I atas tanah sawah/kebun Obyek sengketa adalah tidak sah dan cacat hukum karena dilandasi etikad tidak baik dan harus dibatalkan;---------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat I  yang menguasai Tanah Sawah/kebun Obyek sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
  4. Menyatakan menurut Hukum bahwa segala penerbitan Alas Hak terhadap Tanah sawah/kebun Obyek Sengketa  adalah tidak Sah dan Tidak mengikat;------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I,dan Tergugat ) atau orang yang mendapat Hak dari padanya untuk menyerahkan kembali Tanah Sawah/kebun Obyek Sengketa kepada Penggugat sebagai saudara kandung dari almarhum Andi Sonny Ikaharta Oentoeng dalam keadaan Kosong;--------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar segala Biaya yang timbul dalam Perkara ini secara Tanggung Renteng;--------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak