Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2026/PN Blk Aulia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2026/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Aulia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama Pemohon Pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon terhadap perkataan “Nama AULIA,” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama AULIA BINTI ARIPUDDIN,” sebagaimana yang tertulis di Ijazah Sekolah Menengah Pertama, Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Lurah Dannaung, Surat Keterangan Beda Nama yang dikeluarkan oleh Kantor Lurah Dannaung, Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Lurah Dannaung dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak